banner 970x250

KAI Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon Teken Kerjasama dengan Kejati Jabar

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kepala Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan, Kepala Daop 2 Bandung Takdir Santoso, dan Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri SH., MH., di Ruang Feeder Barat Stasiun Bandung, Kamis (29/8/2024).

Kepala Daop 2 Bandung, Takdir Santoso mengatakan, penandatanganan PKS dalam upaya mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI, serta penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Dalam kerjasama ini, KAI bersama dengan Kejati akan menyelesaikan permasalahan aset milik KAI, diantaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab,” jelas Takdir.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-78 RI, KAI Daop 2 Bandung Sediakan 3.930 Tiket Promo "Satset"

Selanjutnya, tambah Takdir, dalam kerja sama ini diharapkan KAI dan Kejaksaan terus bersinergi untuk menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarkat tentang pemahaman hukum agar tidak timbul sengketa aset.

Adapun kerjasama ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian permasalahan aset, namun juga pada pemberian advice legal, pendampingan hukum, serta pengembangan SDM tentang pengetahuan hukum.

“Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan aset, yang berada di wilayah Jawa Barat. Kami ucapkan terimakasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah mendukung KAI, hubungan baik yang selama ini telah terjalin semoga dapat dipertahankan dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” tutur Takdir.

Pada kesempatan yang sama, Executive Vice President of Non Railway Assets Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso mengatakan, PT KAI akan meminta bantuan dalam penyelesaian aset-aset yang bermasalah dari sisi hukum.

“Kami mungkin nanti akan meminta legal opinion, pendampingan, mediasi, terutama terhadap penyelesaian aset-aset yang bermasalah di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jabar. Selama ini pun kami sudah banyak dibantu, baik dari Kejagung, Kejati, maupun Kejari, di seluruh wilayah kereta api,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkot Bandung Mulai Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak PPKM Darurat

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri SH., MH. menyampaikan, Kejaksaan Tinggi diberi amanah untuk melakukan penanganan masalah hukum bidang perdata.

Ia menegaskan pihaknya siap membantu PT KAI sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi.

“Kami siap mendukung dan membantu KAI sesuai dengan tugas dan fungsi kami, dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KAI Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon,” terangnya.

Pewarta : Adi
Editor     : Afrida