banner 970x250

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, membenarkan adanya kejadian Kereta Api Commuter Line Bandung Raya (PLB 382B) yang tertemper orang.

Kejadian ini terjadi pada pukul 13.52 WIB di KM 161+6/8 petak jalan Kiaracondong – Gedebage Jum’at, (20/9/2024).

Korban tanpa identitas mengalami luka berat dan ditangani oleh Kepolisian Setempat.

Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, akibat adanya kejadian ini, masinis K memberhentikan sebentar perjalanan KA Commuter Line Bandung Raya, untuk diperiksa oleh petugas.

Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Commuter Line Bandung Raya kembali melanjutkan perjalanan.

“Sangat disayangkan adanya kejadian ini. Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur KA. Namun masih saja ada masyarakat yang beraktivitas di sepanjang jalur kereta. Tidak hanya berbahaya tapi juga melanggar ketentuan undang-undang,” tegas Ayep.

Ia menegaskan, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI, seban Ayep mengingatkan, melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.

Baca Juga  Volume Penumpang KA Jarak Jauh dari Daop 2 Bandung pada Nataru 2023/2024 Diprediksi Meningkat 12%

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

Ayep menyayangkan, peraturan ini belum banyak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat. Padahal, Daop 2 telah memasang papan peringatan larangan berada di sekitar area perlintasan.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Ia menambahkan, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis juga pasti akan membunyikan klakson, jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Baca Juga  Kebakaran Kantor Bapelitbang Kota Bandung

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, petugas KAI juga secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Ayep.

Editor : Adi
Sumber: Daop 2