banner 970x250

Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Daop 2 Bandung Kembali Tutup 2 Perlintasan Sebidang Liar

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Daerah Operasi 2 Bandung kembali menutup 2 titik perlintasan liar di
petak jalan antara Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek Kp Babakan Raja Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi kabupaten Bandung dan petak jalan antara Ciganea-Purwakarta,
Jum’at (6/9/2024).

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, penutupan perlintasan liar ini dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuka tanpa ijin.

“Hal itu dilakukan guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, sehingga perlintasan sebidang yang tidak mempunyai ijin harus ditutup,” ujarnya.

Ia memgungkapkan sepanjang Januari – September 2024, tercatat ada 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban 8 meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan.

Dalam kurun waktu yang sama, 25 pintu perlintasan liar telah ditutup tersebar di Kabupaten Garut 6 titik, Kabupaten Sukabumi 6 titik, Kabupaten Bandung 3 titik, Kabupaten Ciamis 2 titik, Kabupaten Tasikmalaya 2, Kota Tasikmalaya 2 titik, Kabupaten Purwakarta 2 titik serta masing- masing 1 titik di Kabupaten Cianjur dan kota Bandung.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.

Baca Juga  Fly Over Kopo Bandung Ditargetkan Selesai September 2022

Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik oleh petugas PT KAI maupun dari Pemda dan swadaya masyarakat.

Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang, sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” ucap Ayep.

Ayep menegaskan, sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi, dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

“Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, dianjurkan untuk menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan mereka,” tuturnya.

Dijelaskan Ayep, dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca Juga  BUMD MUJ Beri Dividen Rp35 Miliar untuk Pembangunan Jawa Barat

Ayep juga menghimbau pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, agar mematuhi tata tertib berlalulintas dan rambu yang ada di sekitar pintu perlintasan.

“Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju, jika rambu peringatan sudah berbunyi,” tutur Ayep.

Hal ini sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

“Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang, berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA,” pungkasnya.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida