banner 970x250

Bayar Parkir On The Street di Kota Bandung Bisa Via QRIS

Kota Bandung, BriliaNews.com – Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung, tengah mempersiapkan peluncuran inovasi pembayaran parkir menggunakan barcode scan atau QRIS. Hal itu guna mendorong peningkatan pendapatan dari sektor parkir on the street.

Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yogi Mamesa mengatakan, pilot project pembayaran parkir menggunakan barcode akan dimulai di kawasan Banceuy dan Jalan ABC. Nantinya, sebanyak 25 rompi akan diberikan kepada juru parkir sekaligus bagian dari sosialisasi.

“Alhamdulillah di Kota Bandung ini kita membuka terobosan atau mengadakan terobosan untuk menaikkan target pendapatan dari sektor parkir ‘on the street’. Yaitu dengan pembayaran parkir menggunakan metode barcode QRIS,” ujar Yogi, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, saat ini metode pembayaran parkir “on the street” di Kota Bandung dibantu oleh jukir dan mesin parkir.

Baca Juga  Bulog Cabang Bandung Distribusikan 643 Ton Beras Untuk Kendalikan Harga

Ia memastikan, kehadiran pembayaran dengan QRIS, tidak akan menggangu metode pembayaran yang sudah ada.

“Untuk pembayaran, mesin parkir tetap bisa digunakan karena mesin parkir juga upaya kita menaikkan pendapatan. Dan kita tambah lagi sekarang dengan QR. Mudah-mudahan pendapatan semakin meningkat,” ucapnya.

Merujuk data BLUD Parkir Kota Bandung, total pendapatan parkir “on the street” pada periode tahun 2023 mencapai Rp11.104.577.825. Adapun tren pendapatan dari sektor parkir terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2021 pendapatan parkir mencapai Rp6,5 miliar. Sedangkan pada tahun 2022 tembus Rp9 miliar.

Ia menambahkan, metode pembayaran menggunakan barcode atau QRIS, untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir. Kedepan, sistem pembayaran menggunakan QRIS secara bertahap akan diterapkan di seluruh Kota Bandung.

“Program ini kita luncurkan untuk mempermudah masyarakat dan upaya meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. Untuk uji coba kita adakan di dua lokasi dahulu. Insyaallah kalau misalnya 3 bulan ke depan ada perubahan atau ada peningkatan, kita bergeser ke jalan-jalan yang lain, ” katanya.

Baca Juga  Chingu Cafe, Tempat Nongkrong Para KPopers

Untuk diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Besaran tarif parkir berbeda-beda sesuai tiga zona parkir, yakni Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota dan Kawasan Pinggiran Kota.

Editor : Adi
Sumber: Pemkot Bdg