banner 970x250

Berbahaya, Masyarakat Dihimbau Tidak Melempari Kereta Api

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengingatkan masyarakat, akan bahaya melempari batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas karena dapat melukai penumpang dan petugas kereta api yang ada di dalamnya.

Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengungkapkan, hingga kini masih terjadi pelemparan batu pada kereta api yang sedang berjalan.

Selama periode Januari sampai dengan Oktober 2024, di wilayah 2 Bandung tercatat 12 kali kasus pelemparan batu di wilayah Daerah operasi 2 Bandung.

“Kasus terakhir terjadi di petak jalan Stasiun Bumiwaluya-Warung Bandrek pada Minggu, 13 Oktober 2024. KA 299 Kutojaya Selatan dengan relasi Kutoarjo-Kiaracondong yang sedang melintas, dilempari batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ayep.

Menurut Ayep, batu yang dilempar ke arah kereta mengenai pintu bordes ekonomi 3 K300927 bagian depan sebelah kanan arah perjalanan kereta api.

Meski tidak ada penumpang yang terluka, namun kejadian tersebut
sangat membahayakan bagi para penumpang dan petugas yang sedang berdinas sekaligus menggangu perjalanan kereta api.

“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api, karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegas Ayep.

Baca Juga  Ini Aturan Baru Naik KA, Berlaku Mulai 5 April 2022

Ayep menjelaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII, mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Disitu tertulis, bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

Baca Juga  PT KAI Daop 2 Bandung Apresiasi Resmob Polda Jabar Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Besi Rel

Berbagai upaya juga telah dilakukan oleh KAI dengan memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung ke masyarakat juga mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.

KAI Daop 2 Bandung telah melaksanakan sosialisasi sebanyak 65 kegiatan selama periode Januari sampai dengan Oktober 2024.

Selain itu, KAI juga telah memberikan CSR kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api yang bertujuan selain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan juga sebagai upaya dalam mengamankan perjalanan kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Ayep.

(Adi)