banner 970x250

Kemenag: Jangan Paksakan Kurban di Tengah Wabah PMK

Jakarta, Brilianews.com – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban, ditengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki, pada Konferensi Pers Perkembangan Penanganan PMK, Kamis (7/7/2022) di Jakarta.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tuturnya.

Baca Juga  Prioritaskan Lansia dan Disabilitas, RSUD Bandung Kiwari Punya Layanan "Laraspurwa"

Menurut Mastuki, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaanya Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” papar Mastuki.

Mastuki mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan daging halal, yakni pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.

Baca Juga  Wapres: Bantuan BAZNAS Jangan Dikaitkan dengan Kepartaian

Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan. (*)