FPIPS UPI Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi

Kota Bandung, Brilianews.com – Sebagai salah satu lembaga dengan status menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berkomitmen menghindari gratifikasi.

Menurut Dekan FPIPS UPI Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum, dalam perspektif sejarah, korupsi adalah budaya feodalis, dimana dulu para bawahan harus “setor” kepada atasan, istilahnya Verplichte leverantie yang artinya Wajib setor dalam bahasa Belanda. Tentu ini bukan budaya yang baik.

Untuk itu, FPIPS UPI menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System dan Benturan Kepentingan di FPIPS UPI” di auditorium FPIPS UPI jalan Setiabudhi kota Bandung pekan ini.

“Kegiatan ini dirintis oleh program studi Pendidikan IPS sejak tahun lalu, merupakan bagian dari rangkaian Zona Integritas dan komitmen FPIPS sebagai Lembaga Wilayah Bebas Korupsi (WBK), ” kata Agus Mulyana.

Dikaitkan dengan pembangunan FPIPS UPI menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi,
Ketua Zona Integritas FPIPS UPI Dr. Wawan Darmawan, M.Hum
menyatakan unit kerja FPIPS, berkomitmen untuk menciptakan pelayanan yang maksimal, bersih, akuntabel, efektif, efisien dan berorientasi pada pelayanan publik dengan prinsip Good and Clean Government.

Baca Juga  Jabar Jadi Model Penerapan SMK Go Global

“Dengan terciptanya pelayanan yang berintegritas, diharapkan dapat mengendalikan gratifikasi yang berpotensi pada korupsi”, ujarnya.

Kuliah umum tersebut menghadirkan narasumber Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dr. Ir. Wawan Wardiana.

Wawan memaparkan, KPK saat ini banyak
menangani kasus suap atau gratifikasi. Gratifikasi ini adalah akar dari korupsi.

“Orang Indonesia suka sekali memberi, kalau gak ngasih rasanya ada yang kurang. Sehingga dalam ranah birokrasi, pemberian seperti ini sering diiringi dengan maksud tertentu. Setelah itu biasanya muncul kesepakatan-kesepakatan, ” ujar Wawan Wardiana.

Namun Wawan juga mengingatkan kepada mahasiswa, bahwa terlambat, titip absen, mencontek, plagiat, mark-up uang kuliah, membuat proposal palsu dan penyalahgunaan dana beasiswa, termasuk dalam perilaku koruptif.

Lebih lanjut dikatakan Wawan, Perguruan Tinggi bisa berperan dalam pencegahan korupsi. Hal itu dapat dilakukan, melalui peran civitas akademikanya.

Baca Juga  UPI dan Kemenhaj Jabar Dorong Sivitas Akademika Tunaikan Ibadah Haji

Wawan menyebut ada tiga langkah yang bisa dilakukan, yakni edukasi, diwujudkan dalam penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi, sebagai mata kuliah mandiri atau terintegrasi dalam mata kuliah yang relevan.

Kemudian membangun ekosistem, dengan pembangunan integritas ekosistem pendidikan yang mendukung habituasi, keteladanan, dan pengalaman integritas.

“Dan yang ketiga dengan aksi integritas melalui peran aktif dalam gerakan antikorupsi, melalui Tridharma Perguruan Tinggi seperti pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye dan gerakan lainnya yang mendukung aksi integritas,” ucapnya.

Kuliah umum ini akan ditindak-lanjuti dengan perumusan perjanjian kerjasama, antara Prodi Pendidikan IPS dengan KPK.

Dosen perwakilan program studi Pendidikan IPS, Muhamad Iqbal, S.Pd.,M.Si menyebut, perjanjian kerjasama dilakukan untuk kepentingan sertifikasi penyuluh anti korupsi bagi lulusan IPS, Kajian inserso materi anti korupsi di pelajaran IPS dan pengembangan media dan metode pembelajaran IPS berbasis anti korupsi yang diselaraskan dengan kurikulum merdeka belajar.

(Adi/ Afr)