banner 970x250

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 15 Agustus 2022,

Kota Bandung, Brilianews.com – PT Kerta Api Indonesia (KAI), kembali mengeluarkan aturan baru bagi pelanggan yang akan melakukan perjalanan jarak jauh.

Aturan yang diberlakukan mulai 15 Agustus 2022, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 11 Agustus 2022.

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, dalam
aturan tersebut disebutkan pelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

Sedangkan yang baru mendapat vaksin kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

“Pelanggan yang tidak/ belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam,” ujar Kuswardoyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/8/2022).

Sementara untuk pelanggan usia 6 sampai 17 tahun, yang sudah mwndapat
vaksin dosis kedua,n tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Dan untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Baca Juga  Pemprov Jabar Dorong Pembukaan Kembali Exit KM 149 dan GT KM 151 Tol Padaleunyi

“Pelanggan yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Namun yang tidak/ belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam,” sambungnya.

Lalu bagaimana dengan pelanggan usia di bawah 6 tahun.
Menurut Kuswardoyo tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping, yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Terkait pelanggan KA Lokal dan Aglomerasi, dijelaskan Kuswardojo wajib telah mendapat
vaksin minimal dosis pertama.

Pelanggan juga tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Bagi yang tidak/ belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin namun wajib bersama pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ucapnya.

Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, pelanggan yang telahbeli tiket untuk keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022, tetapi tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

Baca Juga  KAI Wisata Diskon 15% Untuk Fasilitas RTSG dan SnL

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA, di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

“KAI berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket,” tandasnya.

Guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, PT KAI membuka layanan vaksinasi hingga vaksin dosis ke-3 (booster) atau vaksin penguat.

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska, yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun.

“Di Daop 2 Bandung, layanan vaksinasi tersedia di Stasiun Bandung dengan pelayanan setiap hari dari Senin-Minggu mulai pukul 09.00-14.00 WIB,” pungkasnya.
(Afr/Adi)