Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerag (KPID) Jabar No. 1 Tahun 2022, tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran.
Pasalnya, surat edaran tersebut merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi lembaga penyiaran dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif.
“Kami nengapresiasi diterbitkannya surat edaran tersebut, agar siaran keagamaan tidak menayangkan unsur negatif, seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran,” ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi di Bandung, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, surat edaran ini adalah sebuah terobosan, bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan.
Dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas, tegas Sidkon, program tayangan harus berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Terlebih, surat edaran ini sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat, yakni Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
“Bahwa KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut menyosialisasikan perda pesantren, yang telah disahkan menjadi perda. Sehingga programnya bisa sejalan dengan surat edaran ini,” tutupnya. (Adi)