Kajati Jabar Asep Nana Mulyana Dikukuhkan Sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum UPI

Kota Bandung, BriliaNews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr Asep N Mulyana SH M Hum, dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dalam bidang Ilmu Hukum.

Upacara pengukuhan Prof (HC) Dr Asep N Mulyana SH M.Hum, berlangsung di Gedung Ahmad Sanusi UPI jalan Setiabudhi kota Bandung, Jumat (19/08/2022).

Rektor UPI Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA mengatakan Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum telah melakukan terobosan dalam ilmu hukum, dengan memberikan sumbangan nyata bagi ilmu pengetahuan, teknologi dan kemanusiaan.

Hal itu dibuktikan dengan pengakuan dari sejumlah profesor, asosiasi profesi dan tokoh nasional.

Dr. Asep Nana Mulyana, juga dinilai telah memenuhi sejumlah kriteria Profesor Kehormatan pada aspek pendidikan, kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah, serta karya pengabdian kepada masyarakat yang telah memberikan kontribusi terhadap kemaslahatan ilmu hukum dalam praktik kehidupan nyata.

Baca Juga  Inovasi Baru KAI: Fitur Layanan Khusus Perempuan di Access by KAI

Menurut Rektor, Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum juga mempunyai perhatian yang sangat besar bukan hanya terhadap perkembangan hukum pidana sebagai ilmu, tetapi juga dalam melahirkan gagasan inovatif yang aplikatif dalam perkembangan hukum pidana yang relevan untuk kemaslahatan masyatakat di tanah air.

“Melalui sejumlah karya dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakatnya, dia memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perubahan dunia perguruan tinggi, menuju University 4.0 serta bagi pengembangan akademik di UPI,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Rektor, Asep Nana Mulyana memiliki kompetensi akademik dan gagasan baru melalui karya dan gagasan-gagasan dalam berbagai forum.

Sebagai seorang praktisi hukum dengan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Asep Nana Mulyana telah menunjukkan perhatian besar terhadap perkembangan Hukum Pidana khususnya dalam proses penuntutan yang dilaksanakan Kejaksaan.

Baca Juga  Kunjungi Desa Wisata Edukasi Cibiru Wetan, Bey: Inspirasi bagi Desa Lain di Jabar

“Perhatian mengenai perkembangan penuntutan terkini tersebut telah berkembang di Amerika Serikat dan negara-negara Anglo Saxon, serta negara-negara Eropa Kontitental lainnya,” ucap Rektor.

Sementara itu Tim Ahli/Pakar sebagai penilai Profesor Kehormatan, Prof. Dr. Cecep Darmawan mengungkapkan,
Dr. Asep Nana Mulyana telah memberikan perhatian atas konsep penuntutan dalam perkara pidana terkini yang dikenal sebagai Deferred Prosecution Agreement (DPA).

DPA adalah penundaan penuntutan dengan syarat-syarat tertentu berupa pengakuan bersalah dari entitas korporasi dan pelaku bisnis, pembayaran denda penalty kepada negara, serta perbaikan business process dan tata kelola sebagai bentuk minitigasi terjadinya pelanggaran hukum.

“Konsep yang relatif baru tersebut merupakan perkembangan terkini yang menjadi perhatian serius Dr. Asep Nana Mulyana, dengan harapan ada perubahan besar dalam rangka pembaruan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (Adi)