banner 970x250

Pasca Kenaikan Harga BBM, Tarif Dasar Bus AKDP Klas Ekonomi di Jabar Naik 15,9 Persen

Kota Bandung, Brilianews.com – Dinas Perhubungan Provinsi Jabar (Dishub Jabar), menyesuaikan tarif dasar Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) klas ekonomi, menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 3 September 2022 lalu.

Berdasarkan hasil pembahasan dengan stakeholder termasuk asosiasi pengusaha penyelenggara angkutan, disepakati tarif dasar rata-rata naik 15,09 persen dari tarif dasar tahun 2016.

Kepala Dishub Jawa Barat A. Koswara mengatakan dengan kenaikan tersebut, tarif dasar tahun 2022 menjadi Rp266,4/km/pp untuk bus besar, sedangkan bus sedang Rp266,61/km/pp dan bus kecil Rp368,38/km/pp. Tarif dasar bus kecil lebih mahal, karena daya tampungnya sedikit, ” kata Koswara dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/9/2022).

Atas dasar itu, Dishub Jabar menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah bus besar Rp 346,50 dan Rp 213,23, untuk bus sedang Rp 346,07 dan Rp 212,97, dan untuk bus kecil Rp 478,89 dan Rp 294,7.

Baca Juga  Reses DPRD Jabar, Usulan Bantuan Rutilahu, Paling Banyak Diterima Legiskator Ijah Hartini

“Kemudian kita juga sudah menetapkan tarif baru untuk bus kota, untuk umum Rp 13.000, dan pelajar/mahasiswa Rp 8.000,” tutur Koswara.

Koswara menjelaskan, perhitungan ini didapat dari kalkulasi atau kajian komponen biaya termasuk biaya BBM. “Proporsi komponen BBM terhadap Biaya Operasional Kendaraan (BOK), cukup besar mencapai 36,87%,” ungkap dia.

Lebih lanjut dikatakan Koswara, berdasarkan sample pada 132 trayek dari total 415 trayek yang ada di Jawa Barat, rata-rata kenaikan tarif ialah sebesar 15,99%.

“Dari sample ini, kenaikan rata-rata tarif dari existing itu kurang lebih 15,99%,” ucapnya.

Tarif baru bus AKDP klas ekonomi dan bus DAMRI tersebut, akan ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Untuk penetapan secara resmi, kita sudah masuk ke dalam proses penetapan. Surat dokumentasi dan administrasi sudah disampaikan ke Pak Gubernur. Nanti dalam bentuk keputusan Gubernur, Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama ini akan menjadi keputusan,” ujarnya.

Baca Juga  Antisipasi Gagal Panen, Jabar Maksimalkan Produksi Padi Gogo Dengan Pompanisasi

Namun demikian, kata Koswara, tarif dasar ini, sudah bisa dipakai oleh penyelenggara angkutan sebagai acuan dalam menetapkan tarif.

“Untuk penyedia angkutan, sementara ini bisa menjadi referensi untuk bisa dipakai sebagai penentuan sementara tarif, ” tutupnya. (Adi)