banner 970x250

Anggota DPR RI Budi Setiawan : Cegah PMK, Lalulintas Hewan Ternak Harus Tetap Diperketat

Kota Bandung, Brilianews.com – Kondisi eksisting kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia termasuk di Jawa Barat (Jabar), sudah terkendali. Kendati demikian, untuk mencegah penyebaran PMK, pengawasan lalu lintas tetap harus diperketat baik lalu lintas hewan ternak yang didatangkan dari negara lain maupun dari luar Provinsi Jawa Barat

Anggota Komisi VI DPR R.I Budi Setiawan menyatakan,
pengetatan lalu Lintas hewan ternak harus dilakukan, terutama untuk daerah yang belum bisa mewujudkan swasembada daging seperti Jabar.

“Ketergantungan Jabar untuk memenuhi kebutuhan daging, terutama daging sapi masih tinggi, sehingga dalam situasi PMK ini masih harus ada pengetatan dalam penanganan lalu lintas hewan,” ujar
Budi Setiawan ketika dihubungi melalui telepon genggamnya akhir-akhir ini.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Dapil Kabupaten Bogor Jabar tersebut menandaskan, wabah PMK harus diselesaikan mulai dari hulu hingga hilir.

Baca Juga  398 Mahasiswa UPI Ikuti Program IISMA dan MSIB 2021 Batch 1

Dari hulu langkah konkrit yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian RI, diantaranya melalui vaksinasi hewan ternak.

Selanjutnya, penanganan di hilir Kementerian Pertanian RI sudah bersinergi dengan Kementerian Perdagangan. Salah satu program konkritnya, adalah pengawasan lalu Lintas hewan ternak.

Menurut Budi untuk mencegah PMK, lalu lintas hewan ternak dari negara lain yang akan masuk ke Indonesia, tinggal mengimplementasikan Standard Operasi Pelayanan/SOP yang sudah ada. Sejalan dengan SOP tersebut, hewan ternak yang didatangkan melalui impor, dilakukan pemeriksaan di Balai Karantina. Jika dari hasil pemeriksaan itu sudah memenuhi seluruh syarat yang harus dipenuhi termasuk syarat kesehatan, sapi impor aman untuk digunakan.

Selanjutnya, untuk lalu lintas hewan ternak yang didatangkan dari lintas Provinsi, harus ada Surat Kesehatan Hewan/SKH dari daerah pengirim.

Baca Juga  Kertajati dan Cisumdawu untuk CIAYUMAJAKUNING ?

“Penerbitan SKH, juga harus dibuat oleh daerah penerima, setelah hewan itu diperiksa di daerah penerima, ” pungkas Budi.

Senada dengan Budi Setiawan, Gubernur Jawa Barat Ridwan juga meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota di Jabar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

“Pemda kabupaten/kota harus memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak,” ucapnya. (Afr)