banner 970x250

Ternak Mati Akibat PMK, Peternak di Tasikmalaya Dapat Kompensasi

Kab. Tasikmalaya, Brilianews.com – Sebanyak 50 ekor hewan ternak di kabupaten Tasikmalaya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK), 7 ekor diantaranya mati langsung dan 43 ekor mati dipotong bersyarat.

Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Heri Kusdiana mengatakan, peternak yang ternaknya mati akibat PMK akan diberikan kompensasi oleh pemerintah pusat.

“Kami sudah inventarisir sebanyak 33 ekor ternak mati dan peternaknya diusulkan mendapat kompensasi,” katanya belum lama ini.

Namun dari 33 ekor ternak yang mati, kata Heri baru dua ekor yang disetujui untuk diberi kompensasi. Verifikasi yang dilakukan oleh pusat sangat ketat.

Heri menuturkan pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), terkait ternak yang mati karena PMK dan belum masuk dalam daftar untuk dapat kompensasi.

Baca Juga  Bank Indonesia dan Diskominfo Jabar Dukung Digitalisasi Sektor Transportasi

“Pihak Pemprov Jabar menyatakan ternak yang diusulkan untuk mendapatkan kompensasi, belum seluruhnya terdaftar di sistem informasi kesehatan hewan (iSIKHNAS).

“Padahal kami sudah buktikan semua sudah terdata di iSIKHNAS, tapi baru dua ekor yang disetujui. Itu juga masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi,” kata dia.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil verifikasi ulang dari Pemprov Jabar. Kalau hewan ternak mati yang diusulkan semua sudah terdaftar, kompensasi akan segera dibayarkan.

Heri menambahkan, pihaknya berupaya agar setiap petani yang ternaknya mati akibat PMK, mendapat kompensasi.

Pasalnya, apabila kompensasi tidak diberikan kepada seluruh peternak yang ternaknya mati karena PMK, akan menimbulkan kecemburuan sosial.

“Kalau hanya sebagian yang dapat, pasti akan ada gejolak di masyarakat,” ujar dia.

Kendati demikian, menurut dia, setiap peternak hanya bisa mendapat kompensasi, maksimal untuk lima ekor ternak yang mati akibat PMK.

Baca Juga  Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin Sampaikan Dua Rancangan Perda kepada DPRD

Artinya, ketika ada satu peternak yang hewan ternaknya mati lebih dari lima ekor, pemerintah hanya akan memberikan sesuai ketentuan maksimal.

Heri menyebutkan, besaran kompensasi yang akan diberikan adalah Rp 10 juta untuk satu ekor hewan ternak besar (sapi atau kerbau) dan Rp 1,5 juta untuk hewan ternak kecil (kambing atau domba).

“Kebetulan di Tasikmalaya yang mati semua adalah ternak besar,” kata dia.

(Afr)