banner 970x250

BNPB : Penyebaran PMK Ikuti Arus Transportasi

Kota Bandung, Brilianews.com – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membutuhkan penanganan serius. Bila tidak ditangani dengan serius, akan mengakibatkan kerugian ekonomi cukup besar, yang akan berdampak pada kerugian negara juga.

“Makanya, diperlukan peran aktif semua elemen masyarakat, bagaimana upaya pencegahannya,” kata
Kepala Sub Bidang 2, Satgas Penanganan PMK Bidang Pencegahan BNPB, Lilis Siti di Bandung belum lama ini.

Lilis menyatakan virus PMK dapat menyebar dengan sangat cepat, mengikuti arus transportasi sehingga daging dan ternak dapat terinfeksi.

Wabah PMK juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, akibat penurunan berat badan permanen.

Walaupun kasus PMK saat ini mulai berkurang, tetapi virus tersebut masih berpotensi besar untuk terus muncul di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Bangun Jabar, Pemprov Siap Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan Tinggi

“Kita semua tidak bisa lepas tangan. Makanya kami berusaha terus meminimalisir penyebaran virus PMK ini, sehingga kalau pun masih ada kasus, tapi dampaknya tidak besar,” terangnya.

Lilis mengungkapkan, PMK tidak menular kepada manusia, namun hewan ternak merupakan penyumbang protein bagi manusia.

Disamping itu, sebagian besar perekonomian masyarakat tergantung pada hewan ternak.

“Kalau ternak sudah terinfeksi PMK, maka dari segi kualitasnya berkurang. Memang daging yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi asalkan dimasak dengan cukup matang, ” paparnya.

Pada kesempatan lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan kebijakan lockdown mikro dan menutup lalu lintas ternak antar daerah serta provinsi.

Pemberlakuan lockdown ini pun melibatkan pengawas dari Pejabat Otoritas Veteriner di kab/kota masing-masing yang akan melakukan pemantauan kepada hewan ternak yang sedang dalam masa isolasi

Baca Juga  Produk Jabar Siap Jawab Kebutuhan Pasar Global

“Adanya lockdown ini bukan berarti menutup secara total pengiriman antar daerah dan hewan dari luar provinsi. Namun, saat hewan ternak hendak masuk ke Jawa Barat, maka akan dimintai SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari kota asal pengirim dan rekomendasi pemasukan ternak dari daerah penerima,” tegas Ridwan Kamil. (Afr)