banner 970x250

KPK Sosialisasi Anti Korupsi di LP Kelas 1 Sukamiskin Bandung

KPK Sosialisasi Anti Korupsi di LP Kelas 1 Sukamiskin Bandung
KPK Sosialisasi Anti Korupsi di LP Kelas 1 Sukamiskin Bandung

Bandung, Brilianews.com – KPK Sosialisasi Anti Korupsi di LP Kelas 1 Sukamiskin Bandung. Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, integritas adalah benteng utama pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Dengan integritas, proteksi diri untuk mencegah tipikor semakin kuat,” ucap Kang Uu, sapaan akrab Wagub Jabar, saat menghadiri Penyuluhan Antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021), bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri.

Kang Uu menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar bersama KPK dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar, sudah berkomitmen memberantas korupsi secara terintegrasi.

Ia juga mengapresiasi KPK RI yang intens melakukan penyuluhan antikorupsi, karena menurutnya, penyuluhan yang dilakukan secara masif dapat meningkatkan integritas dan memberantas korupsi, terutama di daerah-daerah.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar lanjut dia, sudah mendeklarasikan dan menandatangani pakta integritas terkait Pencanangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Ini adalah langkah baik dari KPK dalam rangka pencegahan korupsi,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Ketua KPK Firli Bahuri, memaparkan tujuh jenis kelompok tipikor berdasarkan Undang-Undang.

Baca Juga  Kontes Ternak dan Expo Pangan Jabar 2023 di Kiarapayung Sumedang

Pertama, perbuatan yang merugikan negara. Kedua, suap. Ketiga, gratifikasi. Keempat, penggelapan dalam jabatan. Kelima, pemerasan. Keenam, perbuatan curang. Ketujuh, benturan kepentingan dalam pengadaan.

Firli juga mengatakan, dari tujuh cabang korupsi tersebut, terbagi lagi menjadi sekira 30 rupa pelanggaran.

“Hal itu harus dipahami setiap aparatur, penyelenggara negara, dan para pemangku kepentingan lainnya. Perluasan tindakan korupsi menjadi lebar, kalau dulu hanya perbuatan merugikan keuangan negara. Sekarang tindak pidana korupsi ada tujuh jenis dan 30 rupa,” kata Firli.

Adapun hal yang paling banyak menjerat para pejabat, tutur Firli, di antaranya adalah menerima hadiah. Sebab pemberian hadiah, disadari atau tidak, berpotensi mempengaruhi seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.

“Betul Anda tidak melakukan perbuatan merugikan negara. Tetapi anda menerima hadiah atau janji dari seseorang agar menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujar Firli.

Berbicara potensi, Firli mengatakan bahwa setidaknya terdapat enam faktor yang memicu seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Di antaranya karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan, merasa hukumannya rendah, karena lemahnya sistem, dan rendahnya integritas.

Firli pun mengakui bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri.

Baca Juga  Bio Farma Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Lombok Melalui Eco-Ranger Bootcamp

“Perlu dukungan berbagai pihak di berbagai tingkatan. Mulai dari daerah hingga pusat, termasuk peran aktif dari masyarakat,” kata Firli.

Dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki tiga strategi. Pertama, KPK melakukan pendidikan masyarakat dengan sasarannya adalah jejaring pendidikan, calon dan aparatur negara, para politisi, penyelenggara negara, serta para pengusaha. Kedua, menguatkan pencegahan. Ketiga adalah penindakan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Reinhard Silitonga, menyambut baik penyuluhan antikorupsi di lingkungan lembaga permasyarakat.

“Sosialisasi penyuluhan antikorupsi di lembaga permasyarakatan kami menyambut baik,” ungkap Reinhard.

Menurut Reinhard, salah satu tujuan dari pembinaan di lembaga permasyarakatan adalah warga binaan menyadari perbuatannya. Selain itu, pembinaan juga penting agar warga binaan memperbaiki diri, serta tidak mengulangi perbuatannya. (Adi)