banner 970x250

Cegah Penyebaran PMK, Ini yang Dilakukan Pemprov. Jabar

Kota Bandung, Brilianews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya menekan angka penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), yang menyerang banyak hewan ternak.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan secara intens, pengawasan lalu lintas komoditas ternak hidup antar daerah.

“Kami pun sudah mengeluarkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak,” kata
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP), Jabar M Arifin Soedjayana di Bandung, Rabu (19/10/2022).

Arifin menjelaskan hewan ternak yang akan masuk ke Jawa Barat, harus memiliki Surat Keterangan Sehat Hewan atau SKKH.

Baca Juga  Audiensi Gabungan Serikat Pekerja Jabar Dengan Komisi V DPRD Jabar

SKKH tersebut merupakan pernyataan profesional, dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab. Hal ini karena hewan ternak yang bakal masuk Jabar, harus sudah melalui pemeriksaan.

“Kita di check point meminta kepada teman-teman di DKPP yang ada di Losari, Banjar, dan Gunung Sindur, agar memeriksa SKKH-nya, dan kemudian rekomendasi dari daerah penerima di kabupaten/kotanya tetap harus ada. Kalau itu ada, bisa masuk,” ujar Arifin.

Baca Juga  Setiap Jum'at Kawasan Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan Bermotor

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sudah ada anggaran untuk subsidi obat hewan ternak yang terpapar PMK.

“Kemudian menyediakan vaksinasi juga bagi yang sehat,” ucapnya. (Afr)