banner 970x250

PT. KAI Resmi Ajukan PK Atas Perkara Kepemilikan Aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.

Kota Bandung, Brilianews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui kuasa hukumnya, Jumat (21/10/2022) resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, upaya hukum PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan, setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KAI.

“KAI berkomitmen untuk menjaga Aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI, yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu,” tegas Joni.

Baca Juga  Bandung Great Sale 2024, Pemkot Gratiskan TMB dan Sediakan 300 Tiket Gratis Bandros

KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988.

Di atas tanah seluas 76.093m2 tersebut
juga telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset itu, yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga  Sejak 22 Sampai 29 April 2022, 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

“Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung.” tutup Joni. (Afr)