banner 970x250

YMT Akan Ajukan Banding Atas Putusan PN Bandung dan Gugatan Baru Terkait Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung

Kota Bandung, Brilianews.com – Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg terkait sengketa lahan Kebun Binatang Bandung pada Rabu 2 November 2022.

Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Prof Dr I Gde Pantja Astawa mengatakan, amar putusan Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan penggugat. Dalam kasus ini penggugatnya adalah perseorangan yakni calon pembeli bukan pemilik. Sedangkan yang bertindak selaku tergugat yakni Pemkot, BPN dan Yayasan. Karena yang tampil ada dua kubu yakni yayasan yang dulu dan orang – orang dari taman safari yang pada masa lalu, pernah diberikan kepercayaan mengelola kebun binatang Bandung.

Namun I Gde Pantja Astawa menilai Pemkot Bandung tidak memahami makna putusan, sehingga mengklaim lahan kebun binatang ini assetnya pemkot Bandung.

“Kemudian dari pihak Pemkot Bandung karena penggugatnya ditolak, logika hukumnya pemkot yang menang dan serta merta menyebut kalau lahan kebun binatang ini assetnya pemkot Bandung,” katanya kepada wartawan di kebun binatang Bandung, Jum’at (4/11/2022).

Pantja Astawa menegaskan perlu diluruskan bahwa keputusan PN Bandung ini, belum incracht dalam arti belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena dari pihak yayasan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jabar, karena hak dan kepentingan yayasan terkait dengan lahan kebun binatang sangat dirugikan.

Baca Juga  Eliminasi Paham Radikalime, Jabar-BNPT Siapkan Kolaborasi Pentaheliks

Apalagi secara de facto, lahan kebun binatang juga sudah dikelola oleh yayasan sekarang ini selama 89 tahun.

“Kalau bicara hukum, mestinya jadi bahan pertimbangan majelis hakim, tapi dalam pertimbangan hukumnya, duplik atau pembelaan yang digunakan kuasa hukum kami diabaikan,” ujarnya.

Menurutnya majelis hakim lebih mengedepankan bukti- bukti yang diajukan pihak pemkot, yang menghadirkan 13 bukti sebagai dasar bahwa pemkot sebagai pemilik lahan.

“Padahal, dari 13 bukti yang diajukan tersebut ada beberapa yang dipalsukan. Dan kami punya bukti,” imbuhnya.

Karena itu kata Pantja Astawa, pihaknya telah mengajukan laporan ke Bareskrim.

“Tinggal Bareskrim yang memfollow up atas laporan kami ini, benar tidaknya bukti-bukti yang dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim, betul tidak ada pemalsuan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Yayasan telah memerintahkan kepada kuasa hukum untuk mengajukan banding atas putusan PN Bandung. Kemudian mengajukan gugatan baru.

Jadi yayasan akan bertindak sebagai penggugat dan menggugat pemkot Bandung sebagai pihak tergugat, untuk membuktikan siapa pemilik syah lahan kebun binatang Bandung.

“Kami akan lawan putusan PN Bandung ini pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Biarkan PT yang memutuskan apakah akan diperkuat putusan ini, dibatalkan atau ada koreksi,” tandasnya.

Baca Juga  Ridwan Kamil Saksikan Penandatanganan 17 Proyek dari Enam Cluster di Jabar

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad ini menyebutkan, gugatan baru diajukan dalam upaya mencari kebenaran, terkait lahan kebun binatang, siapa sesungguhnya pemilik lahan ini yang berhak.

Pihak Yayasan telah menyampaikan legal opinion bahwa tidak benar pemkot selaku pemilik lahan kebun binatang. Ini dibuktikan dari BPK perwakilan Jabar, lahan terdaftar sebagai aset di badan inventaris barang juga ternyata tidak ada. Ini temuan BPK. Sertifikat juga baru mau diurus.

“Jadi dari 89 tahun lalu, kenapa baru diurus kalau pemkot mengklaim adalah pemiliknya (kebon binatang),” tandasnya.

“Demikian pula Perjanjian tahun 1970 pada masa walikota Wahyu Amijayan, tandatangan alm Ema Bratakusuma diduga palsu, setelah ditelusuri ke arsip nasional ternyata dipalsukan,” pungkasnya. (Afr)