banner 970x250

Pemekaran Kabupaten Sukabumi, Persyaratan Sudah Terpenuhi

Pemekaran Kabupaten Sukabumi, Persyaratan Sudah Terpenuhi
Pemekaran Kabupaten Sukabumi, Persyaratan Sudah Terpenuhi

Kab. Sukabumi, Brlianews.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, persyaratan Kabupaten Sukabumi Utara sebagai Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) sudah rampung.

Berkas usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.

Selain Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Garut Selatan, menjadi daerah yang paling siap dimekarkan.

“Masalah pemekaran Sukabumi Utara itu sudah ada progres yang sangat luar biasa. Sukabumi ini sudah naik ke pemerintah pusat, karena kami sudah merekomendasikan tentang pembangunan Sukabumi Utara ini,” kata Uu di Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga  Pemkot Bandung Akan Bantu Jaga Masjid Raya Al Jabbar

“Seluruh tahapan-tahapan sudah selesai, kewajiban persyaratan di tiap kabupaten dan provinsi sudah selesai, tinggal menunggu dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Wagub Uu menuturkan, pemekaran daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik meningkat.

Selain itu, pelayanan semakin cepat dan dekat dengan masyarakat, serta kualitas tata kelola pemerintahan secara umum juga akan meningkat, dengan adanya pemekaran.

“Dengan pemekaran InsyaAllah ada pemerataan pembangunan, ada penambahan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga  Ridwan Kamil Rayakan Idulfitri di Rumah Dinas

Jika pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) terwujud, dari 47 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi sekarang ini, sebanyak 21 kecamatan akan masuk ke Kabupaten Sukabumi Utara, dengan pusat ibu kota yakni Kecamatan Cibadak. (Darwin)