banner 970x250

Sosialisasi Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021, Daddy Rohanady: Anak Aset Bangsa

Kota Cirebon, Brilianews.com – Anak merupakan titipan Tuhan yang harus dilindungi. Mereka adalah penerus setiap generasi, yang akan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan penerus cita-cita para pendiri bangsanya.

Mereka juga akan mewujudkan mimpi-mimpi yang tertanam dalam setiap pikirannya

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jabar Daddy Rohanady, pada Sosialisasi Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak di Kota Cirebon, Jumat (1/12/2022).

Acara yang melibatkan generasi muda itu dikemas secara interaktif.

Daddy Rohanady yang merupakan dewan dari daerah pemilihan Jabar XII (Cirebon-Indramayu) itu, mengajak kaum muda memahami perda yang sangat strategis tersebut.

Menurutnya, anak kerap kali memperoleh perlakuan yang kurang menyenangkan. Perundungan (bullying), misalnya, kerap terjadi, baik oleh mereka yang seusia maupun oleh yang lebih tua.

Perundungan yang menimpa seorang anak biasanya akan memberi rasa yang sangat tidak nyaman. Bahkan, korban perundungan biasanya mengalami trauma.

Baca Juga  Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Jabar Lakukan Pengetatan di Setiap Perbatasan Daerah

“Korban perundungan biasanya akan melalui masa-masa yang amat sulit dalam hidupnya. Tidak sedikit yang mengalami gangguan jiwa. Bahkan, banyak pula yang lantas mengakhiri hidupnya karena tidak tahan menahan beban,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Jabar tersebut.

Sebagai calon penerus bangsa, kata dia seharusnya anak diberi berbagai kemudahan. Mereka harus diberi hak sipil dan kebebasan untuk mendapat berbagai pelayanan dasar. Mereka harus dipermudah aksesnya ke sekolah, bermain, mendapat pelayanan kesehatan, dan menyalurkan bakatnya.

Dengan demikian, mereka akan menjadi penerus bangsa yang mahir dalam bidang yang menjadi konsentrasinya.

Daddy menuturkan anak harus diberi berbagai kesempatan, untuk menyalurkan minat dan bakatnya. Di sisi lain, anak juga harus mendapat pelayanan yang memadai. Artinya, anak harus mendapat perlindungan dalam arti seluas-luasnya.

Oleh karena itu, tegas Daddy negara harus hadir untuk melindungi anak. Jabar berusaha memberikan perlindungan anak dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Kota Bandung Masih Kekurangan 19 Ribu Alat Penerangan Jalan

Perda itu terdiri dari XV Bab dan 60 pasal. Itu menunjukkan keseriusan bahwa Pemprov Jabar ingin melindungi anak bangsanya.

“Semoga perda itu efektif dalam implementasinya. Semoga pula dari anak-anak Jabar akan lahir para penerus bangsa yang sehat dan cerdas. Dengan demikian, Jabar akan berkontribusi nyata dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” pungkasnya. (Ida)