banner 970x250

Akses Terhadap Informasi Publik Hak Semua Warga Negara Termasuk Penyandang Disabilitas

Kota Bandung, Brilianews.com – Para penyandang disabilitas khususnya penyandang sensorik (rungu dan netra) menyatakan, media yang tersedia belum memberikan akses yang cukup untuk memperoleh informasi publik.

Berdasarkan hasil survey cepat jaringan disabilitas, terkait ketersediaan dan aksesibilitas informasi dan pengetahuan dalam menghadapi Covid-19.

“Dari hasil survey tahun 2020 menunjukkan 59,40 % responden penyandang disabilitas sensorik (rungu dan netra) menyatakan, media yang tersedia dan akses untuk memperoleh infomasi tentang Covid-19 belum cukup ” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Sanrotunnajah Ismail kepada wartawan di Bandung, Selasa (6/12/2022).

Sanrotunnajah menyatakan penyandang disabilitas mempunyai hak pelayanan publik, dengan memperoleh akomodasi yang layak, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi. Selain itu mendapat pendampingan, penerjemah dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat pelayanan publik, tanpa tambahan biaya.

Untuk itu, Komisi Informasi Pusat bersama Komisi Ingormasi provinsi Jawa Barat, menyelenggarakan forum edukasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi kaum disabilitas, di Grha Sanusi Hardjadinata kampus Unpad jalan Dipatiukur kota Bandung.

Baca Juga  Seluruh Elemen Deklarasi Jabar Anteng

“Forum ini sangat penuh makna karena bertepatan dengan hari disabilitas yang diperingati setiap tanggal 3 Desember,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi provinsi Jawa Barat Dedi Dharmawan.

Menurutnya, semua warga negara termasuk penyandang disabilitas, mempunyai hak yang sama dalam memperoleh layanan keterbukaan informasi publik, baik sebagai pemohon maupun pengguna informasi publik.

Disisi lain, warga negara pun perlu memiliki pengetahuan dan pemakaman yang cukup tentang keterbukaan informasi publik.

“Tidak boleh ada diskriminatif, dengan alasan apapun,” tandasnya.

Peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik, kata Dedi untuk membangun kesadaran bagi Pemerintahan dan rakyatnya bahwa negara ini milik bersama dan pengelolaannya pun harus sepengetahuan bersama.

“Para pejabat Pemerintahan hanya mendapatkan delegasi kekuasaan dari rakyat untuk mengelola pemerintahan negara, sehingga memiliki kewajiban untuk mempertanggungjaw:abkannya kepada rakyat melalui informasi yang cepat, tetap, benar, sederhana, dan mudah dijangkau,” ujarnya.

Baca Juga  15 Ribu Lebih Pelari Ikuti Pocari Sweat Run Indonesia Secara Hybrid

Wakil Rektor UNPAD Prof. Drs. Yanyan M. Yani mendukung kampanye keterbukaan informasi publik.

“Ini menjadi kesempatan bagi kami (Unpad) untuk secara aktif turut berkontribusi, mengampanyekan keterbukaan informasi kepada seluruh stakeholder Unpad, tetmasuk kaum disabilitas,” ucapnya.

Edukasi dan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema Akses Informasi Tanpa Keterbatasan, diikuti sekitar 200 penyandang disabilitas dari berbagai sisi keterbatasan, yakni keterbatasan pendengaran, bicara, ruang gerak dan keterbatasan penglihatan. (Afr/ Adi)