banner 970x250

KPK : Hari Antikorupsi Sedunia Harus Jadi Momen Perbaikan Sistem Pelayanan Publik

Bandung, BriliaNews.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, harus menjadi momen perbaikan pelayanan publik, tanpa melakukan perbuatan tercela.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada konferensi pers usai menghadiri puncak acara hari antikorupsi wilayah dua yang dipusatkan di kota Bandung, Selasa (6/12/2022).

Johanis menyatakan sasaran dari peringatan ini, adalah bagaimana peran KPK dalam pencegahan korupsi khususnya pada sistem pelayanan publik.

Hal itu dilakukan dengan melaksanakan rangkaian kegiatan Road to Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) 2022 se wilayah dua, yang mencakup enam provinsi dan kabupaten/kota, yaitu provinsi Jabar, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung, dan provinsi Sumatera Selatan.

“Ini ada kaitan dengan apa yang dikerjakan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman,” tandasnya.

Johanis berharap dengan rangkaian acara Road To Hakordia ini, kedepan sistem pelayanan publik akan lebih baik tanpa melakukan perbuatan tercela.

“Kami berharap dengan adanya hari anti korupsi sedunia yang dilaksanakan di Bandung Jabar ini, kedepan sistem pelayanan publik akan lebih baik lagi serta masyarakat dapat dilayani dengan baik, tanpa melakukan perbuatan tercela, seperti melakukan penyuapan, memberikan gratifikasi, dan lain-lain,” tutur Johanis.

Baca Juga  Jawa Barat Tuan Rumah Rakernas KNPI dan Musyawarah Agung Raja dan Sultan

Pada kesempatan yang sama PLH Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan, momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dapat membuat para pemangku kekuasaan lebih berhati-hati dan Jabar nihil korupsi. Ketaatan akan hukum juga semakin meningkat.

“Mudah-mudahan ke depan Jabar bisa nihil korupsi juga meningkatnya ketaatan akan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dalam hal ini ialah tindak pidana korupsi,” pesannya.

Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengakui masih ada sekolah di wilayah kerjanya yang melakukan pungutan liar atau pungli.

“Informasi pungli itu memang sempat terdengar. Tentunya kami langsung menindak. Tidak boleh ada pungutan liar, apalagi kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar,” ujar Dadang.

Menurut Dadang, sekolah memang tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada komite sekolah atau orang tua yang mendonor atau membantu.

Baca Juga  Digitalisasi Angkutan Umum, Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi Jaramba

“Apalagi saat ini memang masih kekurangan sekitar Rp 1,7 triliun untuk sarana dan prasarana,” ucap Dadang.

Menanggapi hal itu Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan, SMA merupakan kewenangan di tingkat provinsi. walau begitu pungutan-tersebut juga harus disertai dengan transparansi yang akuntabel.

“Ini yang penting. Walau begitu kami sendiri menginginkan, jika memungkingkan tidak ada pungutan,” tutur Indraza.

Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Bisa melalui Ombudsman, dipertemukan pihak mana yang memungut dan dipungut. Jadi tidak juga kita harus repot-repot untuk menyelesaikan lewat hukum,” tutup Indraza (Afr/ Adi)