Wapres : Penerbitan Perpu Tentamg Ciptakerja Untuk Isi Kekosongan Regulasi

Kab. Cianjur, BriliaNews.com – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diperlukan, untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan itu disampaikan Wapres kepada wartawan di Cianjur, menanggapi diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker.

Penerbitan Perpu yang merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK ini pun, kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Baca Juga  Teknologi Kereta Driverless Pertama Indonesia Raih Penghargaan Menteri Perindustrian

“Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau lahan relokasi korban gempa Cianjur di Sirnagalih, Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu (04/01/2023).

Lebih lanjut Wapres menjelaskan selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak boleh ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.

“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada (regulasi) supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.

Baca Juga  273 Pelajar Jabar Peserta Bela Negara Ikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional

“Maka jalan keluarnya, dibuat Perpu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, cacat formil dan inskonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.

Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Ciptaker untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (Afr)