banner 970x250

DPRD Jabar Setujui Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia dan Raperda pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Jadi Perda

Kota Bandung, BriliaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesejahteraan lansia dan Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan jadi Perda, dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Prov. Jabar, Jumat (3/2/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh dan dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Ketua Pansus IV DPRD Jabar Hasim Adnan mengatakan, Raperda ini sebagai upaya regulatif dalam mewujudkan kesejahteraan lansia di Jabar, agar lansia terpenuhi kebutuhan dasarnya dan tetap dapat melaksanakan fungsi sosial, berperan aktif secara wajar dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

“Maka, Pansus IV merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD untuk menyetujui Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah yang ditetapkan dalam keputusan DPRD Prov Jabar,” tuturnya.

Ia berharap leading sektor yang bertanggung jawab terhadap raperda ini benar-benar serius dan semaksimal mungkin mengatasi permasalahan yang mungkin terjadi ke depan.

Selain itu, tambah Hasan, Pansus IV menyarankan pemerintah Prov. Jabar segera melakukan sosialisasi peraturan daerah dimaksud setelah diundangkan, agar segera bisa mengetahui Perda yang telah disahkan serta mengimplementasikannya secara nyata.

Baca Juga  Capaian Sentra Vaksinasi BPBD di Garut Melebihi Target

“Pansus IV juga merekomendasikan kepada Gubernur untuk segera membuat Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari pengundangan perda provinsi Jabar tentang penyelenggaraan kesejahteraan lansia,” tuturnya.

Selain Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia, Rapat Paripurna juga menyetujui Raperda pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang dibahas oleh Pansus V jadi perda.

Wakil Ketua Pansus V Hj. Tia Fitriani mengatakan, pemberdayaan dan perlindungan perempuan merupakan upaya untuk mewujudkan perempuan yang berkemampuan serta melindungi perempuan dari segala tindakan kekerasan guna mencapai tujuan kesejahteraan.

Menurutnya, pemberdayaan dan perlindungan perempuan saat ini belum optimal dan komprehensif dalam menjangkau permasalahan yang dihadapi perempuan.

“Untuk mencapai tujuan tersebut serta untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, yang telah dijabarkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada sub bagian perberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka diperlukan suatu regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah,” tuturnya.

Tia menjelaskan, sebagai dasar hukum, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Perempuan, UU No .39 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Thaun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga  PDAM Tirtawening Ajukan 21.000 Rumah Tangga Dapatkan Hibah Presiden Pemasangan Sambungan Air Bersih Gratis

Berdasarkan pembahasan tentang Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Tia mengatakan materinya telah memenuhi syarat formal maupun material, baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis.

Ia menambahkan, mekanisme pembahasannya pun telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

“Oleh sebab itu Pansus V menyepakati Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif,” tutup Tia.
(Adi)