banner 970x250

Pemerintah Akan Terus Kejar Aset Obligor BLBI

Jakarta, BriliaNews.com – Presiden Joko Widodo menegaskan, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.

Demikian pula upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan Online Single Submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Dalam hal penindakan menurut Presiden pemerintah
telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tidak kooperatif.

“Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga  Legislator ini Menyebut Permenaker 2/2022 Melabrak Logika Umum

Untuk itu, Kepala Negara kembali mengingatkan segenap jajaran penegak hukum, untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Aparat penegak hukum juga harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Presiden.

Selanjutnya, Presiden mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, dapat segera diundangkan. Selain itu, Presiden juga mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.

“Dalam konteks hubungan antarnegara, keketuaan Indonesia dalam G20, telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan. Sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan,” ungkapnya.

Baca Juga  Waspada Risiko Penularan Flu Burung Pada Manusia

“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.
(Afr)