banner 970x250

Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Ini Pertimbangannya

Jakarta, BriliaNews.com – Bharada Richard Eliezer, menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Rabu (22/2/2023) sore. Dari hasil sidang yang berlangsung sekitar 7 jam, ia dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Meski begitu, Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif, karena terbukti melanggar sanksi etika. “Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ujar Brigjen Pol Ramadhan.

Sanksi administratif itu berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sebelumnya dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Baca Juga  Tidak Ada Kaitan antara Vaksinasi COVID-19 dengan Penyakit Hepatitis Akut pada Anak

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
ada sembilan poin yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan sidang. Diantaranya,
terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana,
mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

“Eliezer justru dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Selain itu, terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo juga sangat jauh.

Baca Juga  Badan Anggaran DPRD Jabar Evaluasi Kinerja Bank BJB Hasyim Ashari Jakarta

“Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap,” ucapnya.

Meski begitu kata Ahmad Ramadhan, Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika. “Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela dan pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” tandasnya.
Editor : Ida