banner 970x250

Raperda Jabar Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Ditetapkan Jadi Perda

Kota Bandung, BriliaNews.com – Rapat paripurna DPRD provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Penetapan Perda tersebut diawali dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Jabar dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pada rapat paripurna DPRD Jabar yang dipimpin Ketua Dewan Taufik Hidayat, di gedung DPRD jalan Diponegoro kota Bandung, Kamis (16/3/2023).

Perda tersebut terdiri atas 13 bab dan 26 pasal, antara lain mencakup rencana kebutuhan tenaga kesehatan, pendayagunaan tenaga kesehatan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan serta pengembangan kompetensi.

Baca Juga  Bey Ingatkan Kabupaten Kota Antisipasi Bencana saat Pencoblosan

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jabar melaporkan hasil pembahasan tentang Raperda tersebut.

Menurut Ketua Pansus VII Eryani Sulam, Pemprov Jabar telah memiliki Perda nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesehatan. Salah satu komponennya tenaga kesehatan.

Namun, Perda ini mengamanatkan bahwa tenaga kesehatan diatur dengan Perda tersendiri. Hal ini dalam upaya pemenuhan tenaga kesehatan di Jabar, dengan memperhatikan prinsip pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan.

“Salah satu isu strategis dalam RPJMD provinsi Jabar, adalah masih rendahnya kualitas kesehatan masyarakat ,” ujar Eryani.

Lebih lanjut dikatakan Eryani, Jawa Barat saat ini masih kekurangan tenaga dokter spesialis, tenaga apoteker, analis kesehatan, nutrisionis, sanitarian dan tenaga akuntansi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas).

Baca Juga  Rakor Penandaan dan Pendataan Ternak Pasca Vaksinasi PMK di Jabar

Pemprov Jabar ujar dia, berkewajiban menjamin kualitas, kuantitas dan pemerataan tenaga kesehatan melalui perencanaan.

“Tenaga kesehatan juga perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum, guna terwujudnya kesejahteraan mereka. Semua itu diatur dalam Raperda ini,” pungkasnya.

(Adi)