banner 970x250

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan

Kota Bandung, BriliaNews.com – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung, untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Menurut Yana, dengan dipercepatnya cuti bersama Idulfitri 1444 H atau tahun 2023, para pemberi THR diharapkan dapat memenuhi kewajibannya lebih awal.

“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana, Senin (27/3/2023).

Baca Juga  Jabar Bahas Rencana Induk Transportasi Terpadu Metropolitan Rebana

“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” katanya menambahkan.

Sebagai informasi, jadwal cuti bersama Idulfitri 1444 H diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.

Adapun libur Hari Raya Idulfitri, dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.

Baca Juga  Uji Coba Pembukaan Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung, Prokes Harus Ketat

Editor : Ida