banner 970x250

Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

H.Oden Haryadi

Kab. Cianjur, BriliaNews.com – Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Kabupaten Cianjur, H. Oden Haryadi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Selasa (4/4/23).

Oden Haryadi mengatakan pasca gempabumi dengan magnitudo 5,6 SR, banyak pondok pesantren di Cianjur yang mengalami kerusakan sangat parah.

Dengan diterbitkannya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa segera membangun kembali sarana dan prasarana pondok pesantren yang rusak parah agar proses belajar segera dapat berjalan normal.

Baca Juga  Ekonomi Kreatif Jabar Bangkit Kembali

“Sesuai Perda ini harus bisa memfasilitasi juga (perbaikan pesantren), karena dengan gempa ini banyak pondok pesantren yang tidak berjalan,” kata dia.

Selain itu, pihaknya pun sangat berharap Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, pemerintah lebih memperhatikan pondok pesantren dari aspek pembinaan, pemberdayaan serta sarana dan prasarana.

“Mudah-mudahan (dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren) pondok pesantren akan lebih maju dan lebih berkembang,” ucapnya.

Baca Juga  Disdukcapil Kota Bandung Sementara Hentikan Layanan Secara Online

Editor : Ida