banner 970x250

Legislator Jabar Dadang Kurniawan Dorong Desa Kembangkan Wisata

Adhikarya Parlemen

Bandung, BriliaNews.com – Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Dadang Kurniawan, S.Ip., M.Hum mendorong desa-desa di Jawa Barat, mengembangkan desanya menjadi destinasi wisata.

Apalagi Jawa Barat kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2022, tentang Desa Wisata yang telah diundangkan pada 13 April 2022.

Anggota Komisi II DPRD Jabar ini menyebutkan, Perda tersebut penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata.

Berbagai potensi wisata yang dimiliki desa-desa di Jawa Barat, seperti panorama yang indah, udara yang sejuk, pantai, sungai untuk arung jeram atau rafting dan budaya lokal, dapat menyejahterakan masyarakat setempat bila semua itu dikelola dengan baik.

“Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata juga menjadi sumber pendapatan daerah,” ujarnya di Bandung pekan ini.

Menurutnya, desa yang memiliki potensi alam, dapat mengembangkan potensinya menjadi wisata alam. Sedangkan desa yang tidak memilki potensi alam, dengan inovasi dan kreativitas dapat mengembangkan wisata buatan tanpa merusak ekosistem.

Baca Juga  Rancangan Perubahan APBD Jabar 2023, Bey Macmudin : Pendapatan Daerah Ditargetkan Meningkat

“Desa yang tidak memiliki potensi alam dapat mengembangkan wisata buatan, tetapi harus tetap memperhatikan kearifan lokal dan tidak mengganggu ekosistem (harus ramah lingkungan),” tuturnya.

Legislator Partai Gerindra Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) itu menuturkan, pembentukan desa wisata bertujuan meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai pelaku penting dalam pembangunan sektor pariwisata.

Dalam hal ini masyarakat dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku kepentingan terkait, untuk mengembangkan kepariwisataan di daerah dan dukungan positif dari masyarakat desa sebagai tuan rumah melalui perwujudan nilai-nilai sapta pesona.

Dadang Kurniawan menambahkan ada tiga Komponen yang perlu diperhatikan sebelum mambangun desa wisata, yakni
kondisi desa, struktur organisasi dan konsep desa wisata yang unik.

Untuk mengetahui potensi wisata yang ada, maka pihak desa harus memiliki basis data yang jelas mengenai lahan, lokasi serta ekosistem yang dapat membantu lokasi wisata nantinya.

Baca Juga  Wujudkan Transportasi Publik yang Aman, KAI Commuter Sosialisasikan Setop Pelecehan Seksual

Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa kegiatan, seperti pengumpulan data dan kerjasama dengan berbagai pihak ketiga.

Kemudian kondisi masyarakat dan Struktur Organisasi. Desa wisata akan berkembang jika dikelola oleh desa sendiri, organisasi yang khusus mengurusi desa wisata, berkelanjutan serta ada pihak yang menentukan arah desa wisata.

“Dan Konsep Desa Wisata yang unik. Konsep atau ide desa wisata menjadi ujung tombak pembeda antara wisata satu daerah dengan daerah lain,” pungkasnya.
(Ida – Adhikarya Parlemen)