banner 970x250

Persoalan THR di Jabar Tahun 2023 Menurun Drastis Dibanding Tahun Sebelumnya

Kota Bandung, BriliaNews.com – Perusahaan di Jawa Barat yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR), mengalami penurunan pada Lebaran 2023 ini.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR.

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta, mengatakan, jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022.

“Pada tahun lalu ada 344 perusahaan,” katanya saat diskusi bertemakan kesiapan perusahaan di Jawa Barat dalam membayarkan THR, di Bandung, Senin (17/4/2023).

Acara ini terselenggara atas kerjasama Diskominfo Jawa Barat dengan Pokja Wartawan Gedung Sate.

Dia menjelaskan perusahaan tersebut dikategorikan bermasalah setelah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait seperti serikat buruh, tenaga kerja perorangan, hingga kelompok masyarakat, melalui online dan website Kementerian Tenaga Kerja.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada 2023 ini 160 perusahaan itu diduga bermasalah seperti tidak akan membayarkan THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50%.

“Perusahaannya tersebar di 27 kabupaten/kota, bergerak di berbagai bidang seperti perdagangan, garmen bahkan di instansi pemerintahan pun ada,” katanya

Baca Juga  Pemkot Bandung dan Kementerian PUPR Bakal Bangun Rusun Cisaranten

Joao menyebut, 160 perusahaan yang dilaporkan itu akan ditindaklanjuti olehnya selaku pengawas ketenagakerjaan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan, apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak,” katanya.

Bila melakukan pelanggaran, maka kata dia pihaknya akan menindak lanjuti hal itu dengan mengeluarkan nota pemeriksaan, sebagai peringatan sampai perusahaan tersebut membayar sesuai ketentuan.

Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023, tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

“Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, kemudian penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, selain itu pembekuan kegiatan usaha atau perusahaan,” tambahnya.

Namun berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, menurutnya perusahaan yang dilaporkan itu tidak melakukan pelanggaran.

“Saat diperiksa, mereka membayarkan THR. Hanya 1 yang memang belum selesai dan masih berkasus dan sudah diberi sangsi administratif,” ucap dia.

Perusahaan yang dilaporkan itu, lanjutnya, bisa menyelesaikan kewajiban THR meski ada yang terlambat.

Baca Juga  Jabar Bangun SDM dan Energi Terbarukan dari PI 10 Persen Migas

“Secara aturan memang tidak boleh. Tapi itu sudah kesepakatan dengan buruh, sudah dengan kedua belah pihak,” katanya.

Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, optimistis, secara keseluruhan pembayaran THR tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu saat pandemi Covid-19 masih tinggi.

“PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. Kedua, surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu,” ucap Firman.

Dia menambahkan, perusahaan yang dilaporkan karena diduga bermasalah dalam membayar THR didominasi industri padat karya seperti garmen.

“Dan biasanya yang dilaporkan ini adalah perusahaan yang lokasinya di daerah yang UMR-nya tinggi,” pungkasnya.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida