Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Ridwan Kamil: Itu Kriminalitas

Kota Bandung, BriliaNews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, hal itu merupakan kriminalitas.

Adapun staycation merujuk pada aktivitas liburan dekat rumah dan di hotel. Dalam kasus ini, staycation merujuk pada aktivitas di hotel, yang berpotensi terjadi pelecehan seksual atas relasi kuasa dari bos ke karyawan.

“Itu adalah kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak, itu saya kutuk habis,” ucap Ridwan Kamil di RSUD Kiwari, Kota Bandung, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga  Ridwan Kamil Minta Bantuan Kemenhub, Percepat Vaksinasi Untuk Capai Kekebalan Kelompok

Kang Emil dengan tegas mengatakan bahwa syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja, harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi.

Ia juga sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, untuk melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa di daerah lain.

“Apakah itu oknum. Apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah. Kita harus hentikan,” ucapnya.

Baca Juga  Sambut HUT RI Ke-79, KAI Daop 2 Bandung Hadirkan Ornamen Nuansa Merah Putih di KA dan Stasiun

“Kalau sudah masuk ranah kriminal kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan. Tidak boleh terulang lagi,” imbuhnya.

Editor : Afrida