Jakarta, BriliaNews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan menaati proses hukum, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Dalam keterangan persnya, Kominfo menyebut tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, sebagai tersangka korupsi dan langsung melakukan penahanan pada Rabu (17/5/2023).
Menteri dari Partai Nasdem itu disangkakan terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Johnny menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka awalan.
Kelimanya yakni Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS), selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI), Mukti Alie (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Editor : Afrida