banner 970x250

Tegas, KAI Daop 2 Bandung Sanksi Penumpang KA Jarak Jauh Lebihi Relasi

Kota Bandung, BriliaNews.com – Mulai 3 Agustus 2023, PT KAI Daop 2 Bandung akan mengenakan sanksi bagi penumpang KA jarak jauh, yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera pada tiketnya.

Sanksi yang diterapkan berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dan tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono, Rabu (9/8/2023).

Mahendro mengatakan sebagai antisipasi atas pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Mahendro kondektur juga melakukan pengecekan, guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest.

“Pengecekan dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Mahendro.

Baca Juga  Angkutan Lebaran 2023, Jalan Provinsi di Jabar Siap Digunakan Untuk Jalur Mudik

Ia menegaskan jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan mengenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar saat itu juga menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Mahendro mencontohkan kasus dari penumpang yang akan mendapatkan sanksi denda jika melebihi relasi. Misal penumpang KA X dengan relasi Bandung-Kutoarjo. Ketika KA X sudah tiba di Stasiun Kutoarjo, penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja tetap berada di atas KA untuk meneruskan perjalanan hingga ke Yogyakarta tanpa membeli lagi tiket. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Kutoarjo – Yogyakarta sebesar Rp.150.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp.300.000.

Baca Juga  Selama 11 Hari Masa Nataru, PT KAI Daop 2 Bandung Telah Memberangkatkan 46 Ribu Penumpang

Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung – Mojokerto, tapi penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto – Surabaya Gubeng sebesar Rp.50.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp.100.000.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Mahendro.

Editor : Afrida