banner 970x250

Jika Tidak Ingin Kena Sanksi, Ikuti Larangan Mudik Lebaran

Jika Tidak Ingin Kena Sanksi, Ikuti Larangan Mudik Lebaran
Jika Tidak Ingin Kena Sanksi, Ikuti Larangan Mudik Lebaran

Bandung, Brilianews.com- Masyarakat diminta untuk menahan diri melakukan perjalanan mudik, demi keselamatan bersama. Selain itu, diharapkan tidak melakukan rekayasa syarat perjalanan, demi lolos dari jeratan larangan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari menegaskan, masyarakat Jabar agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran pemaluan dokumen izin perjalanan dan dokumen kesehatan. Pasalnya akan ada delik pemalsuan pidana, yang akan diproses kepolisian.

Hal itu termasuk modus kendaraan barang atau kendaraan pribadi, dengan mengirimkan barang terpisah lebih dulu kemudian berpakaian ala kadarnya dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh.

“Kemudian ada yang rela sambung – menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu dan kami maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya,” ucap Hery di Bandung, Senin (2/5/2021).

Perihal perjalanan mudik dan wisata pada lebaran tahun ini sudah jelas aturannya mulai dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah.

“Kami dari Satgas nasional, Satgas Provinsi, Pak Gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu, bahwa perjalanan antar kota, antar kabupaten, dan antar provinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi dalam kota,”ujar Hery.

Baca Juga  Tol Cibitung - Cilincing Percepat Distribusi Barang di Kawasan Industri

Diakui Hery, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 Tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan terdapat peniadaan mudik. Jika SE tersebut dicermati khususnya poin f nomor 3, terkait siapa pelaku perjalanan dalam kurun waktu 6-17 Mei itu sudah jelas. Yakni, yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.

“Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 No 13/2021 dan adendum) sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya,” ujar Hery.

“Kemudian, pengecualian pun berlaku bagi mereka pelaku perjalanan dalam rangka tugas, kemudian dalam rangka kedinasan bagi ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, masyarakat umum dengan menyertakan surat izin (dengan print out) atasan, kepala desa. Menyertakan pula dengan keterangan hasil bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode,”tuturnya melanjutkan.

Hery mengaku ada peluang pelanggaran di lapangan. Pihaknya pun harus bisa membedakan pelaku perjalanan wisata maupun mudik.

Di sisi lain, Hery mengapresiasi warga yang memilih untuk menunda pulang kampung tahun ini. Hal itu demi mencegah kerugian yang lebih besar lagi.

Baca Juga  Ridwan Kamil : Tak Ada Larangan Salat Idulfitri di Jabar

“Kami paham dan memang berat. Di mental sudah ingin pulang kampung ketemu orang tua dan dari sisi ekonomi banyak yang dirugikan tapi perlu dipahami kerugian lebih besar, lama dan panjang kalau kita melanggar larangan,”ucap dia.

Perlu diingat, setiap tahunnya mudik merupakan tujuan dari 18 juta warga dalam waktu yang bersamaan. Tentunya hal itu akan memicu resiko yang luar biasa.

“Di sana ada silaturahmi ke orang tua di kampung, kita merasa sehat tapi kalau ternyata kita pembawa dan orang tua kita ternyata komorbid bagaimana?,”ujar dia.

” Di kota rumah sakit banyak, tapi kalau di daerah tidak sebanyak di kota, ketika mereka kritis kemudian hanya dirawat di rumah dan pada akhirnya meninggal bagaimana. jangan seperti di India,”ujarnya. (Ida)