banner 970x250

Pemerintah Usulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 2024 Rp105 Juta per Jemaah

Jakarta, BriliaNews.com – Pemerintah menyampaikan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah.

Biaya sebesar itu dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, dalam menyusun usulan BPIH tersebut, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan dengan biaya yang wajar,” kata Menag pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi Ashabul Kahfi,
di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen,
diantaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

Baca Juga  Banjir di Kampung Dayeuhandap Garut, Uu Ruzhanul Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak

“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” terang Menag.

Dari hasil rapat kerja tersebut, Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1445 H/2024 M yang diketuai Moekhlas Sidik.

“Panja BPIH juga berfungsi membuat skenario-skenario pelayanan yang optimal di tengah pengurangan jumlah petugas yang sangat signifikan, dari 4.600 menjadi hanya 2.120. Padahal jumlah jemaah kita bertambah 20.000,” ungkap Menag.

Terkait embarkasi yang akan digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/ 2024 M, Menag menyebut ada 14 embarkasi yakni Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.

“Untuk embarkasi Banten kita masih lakukan simulasi dahulu. Tahun lalu sudah dimanfaatkan untuk kepulangannya, sekarang mau kita manfaatkan untuk keberangkatannya apakah bisa. Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai,” jelasnya.

Baca Juga  UU HKPD: Turbulensi APBD Provinsi JABAR Jilid II

Sementara kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).

“Kami juga terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota petugas, agar proporsinya memungkinkan untuk kita memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah,” sambungnya.

Editor  : Afrida