banner 970x250

Pansus 9 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Foto: Humas DPRD Kota Bandung

Kota Bandung, BriliaNews.com – Pansus 9 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja, bersama Disdagin Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik, membahas Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Jumat, (17/11/2023).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dihadiri anggota Pansus 9 yakni Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; N. Wina Sariningsih, S.E.; H. R. Iwan Darmawan; Tanu Wijaya, S.T.; H. Erwin, S.E., M.Pd.; dan Dudy Himawan, S.H.

Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaja mengatakan, Pansus dibentuk untuk mengawasi dan memperketat penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.

“Pansus ini ke depannya bertujuan untuk mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol, artinya upaya dari kami untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung,” ujarnya.

Anggota Pansus 9, Dudy Himawan menandaskan perlunya penekanan pembahasan pada tempat-tempat penjualan yang dilarang, seperti toko-toko yang susah dilarang selama ini.

Baca Juga  Pasca Kenaikan Harga Pertamax, Pertamina Pastikan Stok BBM Kembali Normal

“Perlu penekanan pada tempat-tempat yang perlu dilarang, ini yang perlu ditekankan, mulai dari toko tradisional madu yang menjual juga minuman oplosan, di toko-toko obat yang banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” ujar Dudy.

Sementara Anggota Pansus 9 lainnya, H. Erwin menyatakan rasa syukur dengan adanya Perda ini, namun perlu dibahas secara hati-hati, mengingat Raperda tersebut membahas sesuatu yang menyangkut ideologi agama dan atau juga sosial.

“Bersyukur dengan adanya Raperda ini, kita sebagai pengemban amanah sangat perlu melakukan kewajiban ini, salah satunya melarang khamr atau minuman yang memabukkan yang sudah jelas dilarang dalam agama mayoritas kita yaitu Islam. Selain itu dari berbagai penelitian pun menyebutkan banyaknya kriminalitas, pelecehan, pembacokan dan lain-lain, kebanyakan efek dari minuman beralkohol. Semoga ke depannya diberi kemudahan dalam membahas Raperda ini,” tutur Erwin.

Baca Juga  Defend ID Serahkan Bantuan Pendidikan Untuk Masyarakat Banten

Secara yuridis Pansus 9 dibentuk atas dasar beberapa peraturan,
diantaranya Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Dalam Naskah Akademik Raperda tersebut memuat 13 Bab dengan 22 Pasal yang akan dibahas, di antaranya Klasifikasi dan Golongan Minuman Beralkohol, Perizinan Minuman Beralkohol, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida