banner 970x250

KPID Jabar Dorong TVUPI Miliki Kanal Frekuensi Siaran

Bandung, BriliaNews.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet menilai sumber daya manusia TVUPI, sudah cukup memenuhi syarat untuk menjalankan penyiaran.

Bicara kuantitas, SDM di TVUPI sudah memadai dan cukup untuk konteks pertelevisian atau penyiaran.

Namun bila bicara pada konteks penyiaran, yang pertama tentunya harus memahami regulasinya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Undang-Undang ini yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia, kemudian merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), lalu TVUPI harus kreatif dan inovatif.

“TVUPI harus mampu untuk meng-create konten-konten yang dekat dengan masyarakat,” katanya.

Adiyana Slamet menyampaikan hal itu usai menyampaikan paparannya pada Workshop Pembentukan Lembaga Penyiaran TVUPI Digital 2023, di Auditorium Kampus UPI di Cibiru Jalan Pendidikan No.15, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Adapun persiapan yang harus dilakukan adalah membangun ekosistem. Pembangunan ekosistem itu berbicara tentang bagaimana produksi konten, infrastruktur dan permasalahan distribusinya.

“Jadi, pertama-tama tetap kita harus membangun ekosistem. Saya melihat persiapan TVUPI ini sudah baik, hanya saja tinggal menunggu peluang izin baru dibuka. Peluang izin baru ini akan dibuka setelah analog switch off itu rampung,” katanya.

Baca Juga  Penundaan Jadwal Masuk Sekolah, Ridwan Kamil: Tidak Mengganggu Proses Belajar Mengajar

Untuk produksi konten, menurutnya UPI tidak harus mencari ke luar, karena UPI mempunyai sumber daya yaitu dosen dan mahasiswa yang memiliki program-program pendidikan berbasis digital ataupun lainnya.

Sementara itu terkait infrastruktur TVUPI, sudah ada. Juga untuk permasalahan distribusinya, TVUPI tidak hanya menggunakan basis internet saja, tapi TVUPI juga harus kita dorong untuk mempunyai kanal frekuensi siaran.

Kepala Humas UPI, Prof. Dr. Deni Darmawan, M.Si. mengakui, TVUPI telah memiliki studio dan perkontenan, baik itu konten development maupun kekayaan konten namun belum memiliki perizinan.

“Kami akan mengajukan permohonan TVUPI menjadi TV legal atas nama pusat atau Lembaga Penyiaran Resmi dan menjadi anggota TVUPI Digital di Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia,” ucapnya.

TVUPI mulai menyelenggarakan siaran pada 28 April 2020. Waktu itu, pandemi Covid-19 mewabah di dunia, termasuk Indonesia. Pendidikan pun nyaris lost learning.

Menyikapi kondisi itu, UPI sebagai central of excellent layanan pendidikan hadir dengan TV-nya, kendati masih terseok-seok dengan alat dan fasilitas yang seadanya.

“Seiring dengan waktu, akhirnya TVUPI didirikan secara resmi oleh crew TVUPI dan di-launching oleh kementerian yang dihadiri Humas Sekditjen Dikti dan Diktiristek,” katanya.

Baca Juga  28 Provinsi pengelola Taman Budaya Ikuti Temu Karya Taman Budaya di Bandung

Menurut Prof. Deni, TVUPI telah membangun 4 platform.

Pertama, TVUPI bisa diakses oleh siswa, mahasiswa, dan pendidik melalui Google Play Store di Android maupun App Store di IOS secara gratis.

Kedua, VCDLN Learning. Platform ini menyediakan kumpulan konten pelajaran-pelajaran sekolah dan mata kuliah yang bisa diakses oleh para guru dan dosen secara gratis melalui website maupun aplikasi TVUPI.

Ketiga, VCDLN Database. Melalui flatform ini TVUPI berpartisipasi membangun sebuah database yang disebut dengan Big Data. Database Big Data merupakan platform untuk pengembangan konten pendidikan dan pembelajaran seluruh Indonesia, di antaranya yaitu VCDLN mobile, VCDLN Learning, VCDLN streaming, dan VCDLN UPI.com.

Keempat, Channel YouTube TVUPI. Channel ini digunakan untuk mengembangkan konten dan mendapatkan monetize bisnis TVUPI.

(Adv)