banner 970x250

Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Padalarang-Cimahi, KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas

Kota Bandung, BriliaNews.com – KA 7330 (KA Feeder) relasi Padalarang-Bandung, tertemper kendaraan Avanza nopol D1859 AJV di KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi, Kamis (14/12) pukul 12.43.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban jiwa sebanyak dua orang dan empat orang luka-luka. Saat ini korban sudah dibawa ke kepolisian setempat.

Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, ketika dihubungi membenarkan peristiwa nahas tersebut.

Kejadian tersebut dikatakannya mengganggu perjalanan KA Feeder, sehingga harus ditarik menggunakan lokomotif.

Menurutnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang (jalan raya dan rel keretaapi).

“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ayep Hanapi, Kamis (14/12/2023).

Ia mengatakan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 disebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Baca Juga  Antisipasi Longsor Jelang Musim Hujan, KAI Daop 2 Bandung Perkuat Lereng Bukit dengan Tanaman Akar Wangi

Ayep Hanapi mengingatkan kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga PT KAI. Tidak hanya membuat perjalanan KA lain terhambat, tapi juga mengakibatkan kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI terluka.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api dijelaskannya berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan akan lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA.

Maka dari itu, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Baca Juga  Gubernur Ridwan Kamil Rotasi Tiga Pejabat Pemda Provinsi

Bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan. Apqlagi saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tutup Ayep.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida