banner 970x250

Mulai 1 Januari 2024, Pengawasan dan Perizinan BPR di Wilayah Bodebek Dialihkan dari OJK Jabar ke OJK Jabodebek & Provinsi Banten

Kota Bekasi, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan terhadap pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Hal itu dilakukan dengan melakukan peralihan pengawasan sejumlah BPR dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten.

Serah terima pengawasan berlangsung di Kota Bekasi, dirangkaikan dengan kegiatan capacity building bertema “Performance Management to Increase Business Productivity“, yang diikuti oleh Pengurus BPR se wilayah Kota dan Kabupaten Bodebek, Selasa (23/1/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono dan Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, peralihan pengawasan sejumlah BPR ini ditujukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan.

Disamping itu, untuk memastikan operasional BPR menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan, yang didukung oleh infrastruktur teknologi informasi serta mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.

“Kami mendorong BPR untuk terus melakukan penguatan modal, baik melalui konsolidasi atau merger. Sehingga, dari sekitar 1.600 BPR yang ada sekarang turun menjadi sekitar 1.000 BPR,” ungkapnya.

Ia juga menyambut baik peralihan pengawasan sejumlah BPR di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) dari kantor OJK Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten.

Menurut Dian, peralihan pengawasan sejumlah BPR ini dilakukan dengan mempertimbangkan letak geografis kantor BPR yang lebih dekat ke Jakarta, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga  Pemda Prov Jabar Gelontorkan Rp1,5 M untuk Korban Banjir Sukabumi

“Langkah ini juga menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK), guna memperkuat pengawasan BPR dan penguatan tata kelola OJK,” ujar Dian.

Menurutnya, pengalihan tugas pengawasan dan perizinan seluruh BPR di wilayah Bodebek dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Sementara itu Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono mengatakan, saat ini jumlah BPR di wilayah Bodebek mengalami penurunan dari sebelumnya 124 BPR di tahun 2016 menjadi 100 BPR di tahun 2023.

Penurunan jumlah BPR tersebut disebabkan adanya upaya-upaya pengawasan dalam penyehatan BPR. Sebanyak 11 BPR melakukan aksi korporasi berupa penggabungan (merger), dan 3 BPR berpindah kantor pusat ke wilayah lain dan sebanyak 9 BPR ditutup (dicabut izin usaha)nya.

Indarto mengungkapkan, selama Kantor OJK Provinsi Jawa Barat menjalankan tugas dan fungsi pengawasan BPR di wilayah Bodebek, tercatat adanya peningkatan siginifikan pada aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).

“Per 31 Desember 2023, tercatat total aset BPR Bodebek sebesar Rp6,709 triliun, meningkat Rp1,506 triliun (29,31 persen) jika dibandingkan dalam 3 periode (tahun 2020) sebesar Rp5,203 triliun,” ujarnya.

Baca Juga  Bey Machmudin Kawal Pengiriman 16 Ton RDF ke Pabrik Semen di Bogor

Sedangkan realisasi penyaluran kreditnya sebesar Rp4,828 triliun, meningkat Rp1,094 triliun (29,31 persen) jika dibandingkan tahun 2020, yaitu sebesar Rp3,733 triliun.

Peningkatan juga terjadi pada penghimpunan DPK yang mencapai Rp982 miliar (31,98 persen) menjadi Rp4,054 triliun jika dibandingkan posisi tahun 2020 sebesar Rp3,07 triliun.

“Kami mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang terbangun luar biasa dari seluruh BPR di wilayah Bodebek untuk dapat tumbuh berkembang bersama, sehingga dapat menghadapi berbagai macam tantangan bersama OJK Provinsi Jawa Barat,” kata Indarto.

Indarto berharap, BPR di wilayah Bodebek tetap menjaga kinerja positif dan terus melanjutkan upaya-upaya perbaikan kualitas kredit, terutama kredit restrukturisasi debitur terdampak Covid-19 yang belum terselesaikan, melakukan penguatan pemodalan dalam rangka pemenuhan modal inti minimum dan pemenuhan kelengkapan pengurus dalam rangka penguatan tata kelola BPR.

“OJK juga akan terus mengoptimalkan penyempurnaan kebijakan di sektor jasa keuangan agar terbangun dan terimplementasi sistem pengawasan yang semakin efektif, sehingga seluruh lembaga jasa keuangan dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan,” pungkas Indarto.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida