banner 970x250

OJK Panggil PT Inclusive Finance Group (Danacita) Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB

Bandung, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita), mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jum’at (26/1/2024).

Sebagaimana diketahui Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tertanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, pihak Danacita mengakui telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.

Baca Juga  Tiga UMKM Mitra Binaan Bio Farma Ikuti Pameran INACRAFT 2023 di Jakarta

Kerjasama tersebut dilakukan guna memberikan pilihan jalan keluar, bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

“Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” ujar Aman Santosa dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2024).

Aman Santosa menyatakan dari hasil penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Danacita juga menyampaikan, kerjasama dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa, bukan yang pertama kali.

“Kerjasama seperti itu, telah dilakukan Danacita dengan beberapa perguruan tinggi lainnya, ” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya.

Baca Juga  KAI Daop 2 Bandung Berlakukan Tarif Murah pada Kelas Eksekutif Mulai Rp 50.000

“OJK juga meminta Danacita untuk lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa, mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya,” ujar Aman.

Ia menambahkan, secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida