banner 970x250

Tingkatkan Keselamatan, KAI Commuter Rutin Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Kota Bandung, BriliaNews.com – KAI Commuter menyayangkan banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan perjalanan kereta api pada akhir-akhir ini. Mayoritas kecelakaan terjadi di perlintasan liar dan tidak terjaga.

Untuk menekan kejadian tersebut, KAI Commuter menggencarkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

Dengan menggandeng Stakeholders dan Komunitas Pecinta Kereta (Rail Fans), KAI Commuter secara rutin setiap bulan melakukan sosialisasi.

“KAI Commuter berharap dengan kegiatan rutin yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran para pengguna jalan raya, untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara khususnya di perlintasan sebidang,” kata Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Jum’at (9/2/2024).

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Hal ini memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Baca Juga  Jambore Nasional ke 11 Gerakan Pramuka Akan Digelar di Cibubur Pertengahan Agustus 2022

Menurut Anne Purba, saat ini KAI Commuter mengoperasikan hampir mencapai 1.300 perjalanan Commuter Line setiap harinya, yang tersebar di Jabodetabek, Wilayah 1 Merak, Commuter Line Basoetta, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta, Solo, Palur dan Kutoarjo serta Wilayah 8 Surabaya.

“Tentu ini menjadi catatan sendiri untuk meningkakan kesadaran, agar mengutamakan keselamatan bagi para pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang,” ujarnya.

Anne Purba mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 disebutkan “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Selanjutnya pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan, bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib : Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”.

Baca Juga  Misi Berhasil, Satgas Yonif 310/KK Kembali dari Pamtas RI-PNG

“KAI Commuter mengajak seluruh pihak proaktif dan peduli serta berkolaborasi dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” ucapnya. 

(Ida)