banner 970x250

PSBB Proporsional di Jabar Diperpanjang hingga 31 Mei 2021

PSBB Proporsional di Jabar Diperpanjang hingga 31 Mei 2021
PSBB Proporsional di Jabar Diperpanjang hingga 31 Mei 2021

Bandung, Brilianews.com – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Jawa Barat (Jabar), diperpanjang hingga 31 Mei 2021. PSBB Proporsional di Jabar sendiri berahir pada 17 Mei 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar, yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Senin (17/5/2021).

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian COVID-19,” kata Daud, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga  Wali Kota Pastikan Kebutuhan Oksigen Rumah Sakit di Kota Bandung Aman

Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung. 

Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

“Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19, karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi,” ucapnya.

“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” imbuhnya.

Daud pun meminta masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan sebelum beraktivitas di luar rumah, seperti rutin mengecek suhu tubuh. Jika suhu tubuh tinggi dan kondisi badan tidak enak, masyarakat harus memeriksakan kesehatan dan diam di rumah.

Baca Juga  Citra Bhakti di Kabupaten Cirebon, Anggota DPRD Jabar Tinjau Program Rutilahu

“Mari sayangi diri sendiri dengan rutin mengecek kondisi tubuh. Dengan begitu, kita juga akan melindungi keluarga, orang-orang, dan masyarakat di lingkungan kita,” ucapnya. (Afria)