banner 970x250

Audiensi Gabungan Serikat Pekerja Jabar Dengan Komisi V DPRD Jabar

Kota Bandung, BriliaNews.com
Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Jawa Barat, mendatangi DPRD Jawa Barat (Jabar), untuk audiensi dengan
Komisi V DPRD Jabar.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi mereka pada pertengahan Februari lalu, untuk menagih janji soal penerbitan Kepgub tentang upah.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, perwakilan buruh tersebut mendesak diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.

“Hari ini untuk kesekian kalinya kami Komisi V DPRD Jawa Barat, kembali menerima audiensi dari Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat. Audiensi ini untuk menagih janji, meminta tuntutan yang sama soal penerbitan Kepgub,” kata Abdul Hadi usai menerima audiensi Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat di Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

Abdul Hadi Wijaya menegaskan, tuntutan Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat kali ini sama seperti sebelumnya, meminta Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah minimum pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga  DPRD Jabar Meminta Pemprov Perbanyak Program Pemberdayaan Masyarakat

“Kepgub tersebut sangat penting bagi kelangsungan hidup para buruh,” ujarnya.

Penting, karena jumlah buruh yang bekerja diatas satu tahun lebih sangat banyak. Kemudian nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok. Sehingga posisi buruh kian tercekik oleh kebutuhan hidup.

“Faktanya memang saat ini kebutuhan hidup naiknya luar biasa. Beras hari ini naik dua kali lipat. Ya, para pekerja pasti semakin menderita, mereka kecewa karena Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih belum juga diterbitkan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Jawa Barat pun sudah menyampaikan aspirasi para buruh atau pekerja tersebut kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar.

Oleh sebab itu, Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong agar aspirasi para buruh tersebut bisa diakomodir.

“Mereka (para buruh) layak untuk mendapat perhatian, mendapat kenaikan upah. Disini kami prihatin, kami mohon agar Pj Gubernur Jabar, memperhatikan soal upah ini dengan kondisi kenaikan bahan pokok,” ucapnya.

Baca Juga  Ridwan Kamil Raih Penghargaan Nirwasita Tantra

Ketua Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Ajat Sudrajat menyatakan,
tuntutan para buruh cukup beralasan, mengingat sejauh ini Pj Gubernur Jabar baru menerbitkan Kepgub tentang upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya dibawah 1 tahun melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024.

“Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh akan melakukan aksi demonstrasi, apabila aspirasi yang disampaikan tidak segera direalisasikan oleh Pemdaprov Jabar,” tegasnya.

(Adi)