banner 970x250

DPRD Jabar Fasilitasi Pertemuan Pj Gubernur Jabar dengan Serikat Pekerja Terkait Upah Pekerja Diatas Satu Tahun

Kota Bandung, BriliaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Barat memfasilitasi pertemuan antara Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dengan perwakilan dari berbagai organisasi buruh di Jawa Barat, yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jabar Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (18/3/2024).

Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jabar diwakili oleh lima pimpinan serikat buruh/serikat pekerja Jabar, yaitu Ketua DPD KSPSI Prov Jabar Roy Jinto, Ketua DPD SPN Jabar Dadan Sudiana, Sekretaris DPD SPNI Prov Jabar Dede, Sekretaris Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jabar Ian Sofian dan Ketua DPD SBSI 92 Ajat Sudrajat.

Mereka mendesak Pemprov Jabar menerbitkan Keputusan Gubernur terkait penyesuaian upah pekerja/buruh di atas satu tahun.
.
“Ini adalah persoalan yang sejak 2023 kami suarakan di bulan November kepada Pj Gubernur yang sampai hari ini belum selesai,” ujar Ketua DPD KSPSI Prov. Jabar Roy Jinto.

Ia mengatakan Kepgub terkait UMK dan UMP 2024 sudah terbit, namun Kepgub pekerja di atas satu tahun belum terbit.

Padahal, sejak tahun 2022 dan 2023 ada Kepgub pekerja diatas satu tahun yang diterbitkan oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat, untuk membedakan posisi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun dengan diatas satu tahun.

“Pada saat itu diterbitkan, angkanya ada di 3-5% berlaku 1 Januari 2022-31 Desember 2022, jadi berlaku satu tahun. Kemudian beliau menerbitkan lagi Kepgub yang sama dengan angka 6,12-10% yang berlaku dari tanggal 1 Januari 2023-31 Desember 2023, namun untuk tahun 2024 belum terbit ,” ungkap Roy.

Baca Juga  Jabar Raih Penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Indonesia 2023

Dengan tidak adanya Kepgub tahun 2024, maka otomatis upah pekerja yang bekerja diatas satu tahun tidak naik, karena tidak ada dasar hukumnya untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan.

“Ini yang membuat kami sejak bulan November hingga hari ini, menyuarakan agar persoalan Kepgub ini bisa di terbitkan oleh Pj Gubernur, kaitan dengan penyesuaian upah pekerja di atas satu tahun sebagai pedoman dalam menyusun struktur skala upah di masing-masing perusahaan,” ungkap Roy Jinto.

Menanggapi tuntutan para buruh tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kepada wartawan menyatakan, posisinya sulit untuk memenuhi keinginan buruh terkait dikeluarkannya keputusan gubernur (Kepgub) penetapan upah pekerja di atas satu tahun.

Sebab, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membatasinya untuk menciptakan suatu kebijakan, karena ada regulasi tertentu yang mengatur.

“Saya adalah ASN dan terikat dengan aturan-aturan baku. Saya masih tidak akan bisa mengeluarkan Kepgub untuk buruh di atas satu tahun,” ujar Bey Machmudin.

Walau begitu, Bey Machmudin mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar yang telah memfasilitasi audiensi bersama serikat pekerja.

Bey menuturkan, ini adalah pertemuan ketiga Pemprov Jabar dengan serikat pekerja, dan ini pertama kalinya difasilitasi oleh DPRD Jabar.

Baca Juga  Gubernur Jabar Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Jabar

“Dari hasil audiensi tadi, ada titik temu dimana DPRD akan menindak lanjuti, dan saya pikir itu salah satu solusi yang terbaik. Termasuk adanya dorongan dari legislator yang meminta Pemprov Jabar melakukan penelahaan kembali, terkait penetapan Kepgub upah buruh di atas satu tahun,” tuturnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat
menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan mengundang asosiasi, Kadin dan Apindo untuk melakukan dengar pendapat bersama serikat buruh.

“Untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan dari teman-teman serikat buruh dan apa yang menjadi keinginan para asosiasi pengusaha,” ucapnya.

Ia menambahkan, Pj Gubernur Jabar juga akan melakukan penelaahan, mencoba menyelami apa yang menjadi aspirasi dari para buruh, namun sebagai ASN ia juga harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kira-kira klausul apa yang bisa menjembatani antara harapan serikat pekerja dan pak Pj Gubernur,” pungkasnya.

Pewarta : Adi
Editor       : Afrida