banner 970x250

Pemkot Bandung Kampanyekan #LeuwihHadeTeuNgaroko

Pemkot Bandung Kampanyekan #LeuwihHadeTeuNgaroko
Pemkot Bandung Kampanyekan #LeuwihHadeTeuNgaroko

Bandung, Brilianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, Senin (31 Mei 2021).

Kegiatan dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2021 itu, dihadiri Wali Kota Bandung, Oded M. Danial serta Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dan Ketua Forum Bandung Sehat, Siti Muntamah.

Perda tentang KTR baru saja disahkan pada 17 Mei 2021. Pascapengesahan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung langsung bergerak menyosialisasikannya kepada masyarakat, termasuk melaunching plang KTR di Taman Alun-Alun Kota Bandung.

Sebanyak delapan KTR terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, perda tersebut untuk menciptakan lingkungan yang bersih, dalam hal ini bebas polusi dari asap rokok.

Baca Juga  Pemkot Bandung Gratiskan 1.000 Warga Mudik ke Yogyakarta Hingga Lampung

“Sesungguhnya substansi, filosofi dan spiritnya tetap menghargai saudara-saudara kita yang masih belum bisa berhenti merokok. Tapi kita juga menyayangi warga Kota Bandung yang harus kita lindungi dari bahaya rokok ,” ucapnya.

“Artinya kalau ada warga Kota Bandung yang masih belum sanggup berhenti merokok, diatur dalam Perda. Itu memperhatikan juga yang tidak merokok atau perokok pasif,” lanjutnya.

Oded mengungkapkan, sejumlah tempat telah diatur dalam Perda agar menjadi kawasan tanpa rokok. Harapannya, dengan Perda ini dapat melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

“Di tempat pendidikan, kantor-kantor, atau tempat yang memang rawan atau tempat umum. Untuk pelanggar ada denda Rp500.000. Tapi para perokok jangan lihat dendanya terus jadi merokok lebih baik bayar. Jangan seperti itu,” katanya.

Baca Juga  Bojongloa Kidul Sabet Juara MTQ ke-48 Tingkat Kota Bandung

“Denda ini lebih kepada proses edukasi, memberi efek jera kepada masyarakat ketika menyimpang. Harus ada punishment. Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah, penegakkannya oleh Satpol PP nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr Ahyani Raksanagara mengatakan, pemerintah bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan dan membangun kesehatan yang efektif dan efisien.

“Sebagai upaya mencapai tujuan tersebut, Pemkot Bandung telah menerbitkan Perda tentang KTR kepada masyarakat Kota Bandung di HTTS ini, dan merupakan wujud komitmen mengendalikan tembakau di Kota Bandung,” katanya. (Adi)