banner 970x250

Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Permohonan Paslon 1 dan 3 Dalam Sengketa Pilpres 2024

Jakarta, BriliaNews.com – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan terkait sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan no urut 3 Ganjar-Mahfud.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pleno Perkara Nomor 1/PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi,” tambahnya.

Suhartoyo mengatakan ada pendapat berbeda atau disenting opinion yang disampaikan 3 hakim dari 8 hakim konstitusi.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dengan adanya putusan ini selanjutnya KPU menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga  Ridwan Kamil: Prof Asep Warlan Seorang Tokoh Inspiratif

Yusril juga menanggapi adanya tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda.

“Tapi seluruhnya punya pendapat yang hampir sama, dan putusannya menurut mereka seharusnya permohonan dikabulkan sebagian, yaitu dilakukan pemilihan ulang di beberapa provinsi,” ungkapnya.

Namun demikian, Yusril menegaskan dalam dissenting opinion itu tidak ada yang menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi.

“Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo-Gibran ataupun Gibran saja ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi pencalonan Gibran itu sah, dan permohonan mendiskualifikasi ditolak,” tambahnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady Dukung Pildes Serentak 2021 Ditunda

Meskipun ada tiga hakim memiliki dissenting opinion, kata Yusril, namun tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan kedua pemohon ditolak seluruhnya.

“Dengan demikian perkara ini dapat dikatakan ‘dimenangkan’ oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tutupnya.

Pewarta : Adi
Editor       : Afrida