banner 970x250

PT KAI Daop 2 Bandung Kembali Ingatkan Larangan Beraktivitas Disepanjang Jalur Kereta Api

Kota Bandung, BriliaNews.com – Kereta Api (KA) Serayu relasi Purwokerto – Pasar Senen Jakarta, tertemper orang saat melintas di KM 157+1 petak jalan Cikudapateuh – Bandung pada Kamis (25/4) pukul 00.27 Wib.

Akibat kejadian tersebut 1 orang (Arya Regina Pasha) meninggal dunia, 1 orang luka ringan (Muhamad Farel) dan 1 orang lagi (Naufal Alfaris) selamat.

Jenazah Arya Regina Pasha yang diketahui siswa SMAN 10 kelas XII IPA 6, saat itu juga
langsung dibawa pihak PMI dan Polsek Batununggal ke Rumah Sakit Kartika Asih.

“Benar, ada 3 orang dalam kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan sedang satu orang lagi selamat. Masinis sudah membunyikan S 35 (Klakson) berkali – kali, tapi tidak dihiraukan,” kata Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, Kamis (25/4/2024).

Dengan kejadian ini, Ayep Hanapi kembali mengingatkan masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur KA.

Baca Juga  Per 30 Juni, 73.066 Tiket KA Telah Terjual di Momen Libur Panjang Idul Adha

Disamping berbahaya, beraktivitas di jalur KA juga melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang Perkereta-apian.

Menurut Ayep Hanapi, pihaknya terus menyosialisasikan larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api, namun masih saja ada warga yang melanggar dan menjadi korban.

Karena itu, ia kembali menegaskan larangan masyarakat berada atau beraktivitas di sepanjang jalur kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api, kecuali petugas untuk kepentingan operasional kereta api,” ujarnya.

Ayep menerangkan, dalam pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan, “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang diatas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”.

Baca Juga  Pasca Kenaikan Harga Pertamax, Pertamina Pastikan Stok BBM Kembali Normal

Ayep menambahkan, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

“Kami mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan keselamatan bersama, untuk kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, mengingat saat ini frekuensi perjalanan KA terus bertambah, “ tutup Ayep.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida