ASPANJI dan ABUJAPI Desak Pj. Gubernur Jabar Kaji Kembali Kepgub Tentang Dewan Pengupahan Periode 2024 – 2027

Kota Bandung, BriliaNews.com – Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (ASPANJI) Jawa Barat dan BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jawa Barat, mendesak Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin, untuk mengkaji kembali Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.49-Kesra/2024 tanggal 13 Februari 2024 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2024 – 2027.

ASPANJI dan ABUJAPI berpendapat bahwa Kepgub tersebut bertentangan dengan Permenaker Nomor 13 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.

Ketua Umum ASPANJI Jabar, H. Yayat Supriatna Andhie mengungkapkan, pihaknya keberatan atas terbitnya Kepgub tersebut. Pasalnya, Pengurus Dewan Pengupahan didominasi dari Apindo Jabar.

“Saya selaku Ketua Aspanji merasa keberatan karena di dalam Kepgub tersebut terdapat 6 pengurus Dewan Pengupahan Jawa Barat, semuanya dari Apindo. Sementara Apindo sendiri tidak memperpanjang keanggotaan di Kadin sejak 2021,” kata Yayat Supriatna
pada konferensi pers di Kota Bandung, Jumat (3/5/2024).

Apalagi, lanjut Yayat, Apindo Jabar juga sudah tidak terverifikasi atau sudah tidak menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar sejak tahun 2021.

Selain itu, tambah Yayat, dominasi dari satu asosiasi tersebut juga tidak mencerminkan 53 asosiasi dan gabungan yang menjadi ALB Kadin Jabar.

Baca Juga  Raih Penghargaan pada Pekan Panutan Pajak, Bio Farma Ajak Karyawan Taat Pajak

“Ini engga bener dan sangat melanggar Permenaker, karena asosiasi di Kadin Jabar yang menjadi ALB itu bukan hanya Apindo, tetapi ada 53 asosiasi dan gabungan yang hampir semuanya punya tenaga kerja, dan ada yang punya industri juga,” tegas Yayat.

Tidak hanya itu, Yayat mensinyalir, ada yang hendak memaksakan agar Pj. Gubernur Jawa Barat untuk segera menandatangani Kepgub tersebut.

“Saya mempertanyakan kemana Biro Hukum, Biro Kesra dan Disnakertrans Jawa Barat. Apakah mereka tidak baca aturan itu atau pura-pura nggak dibaca karena ada dorongan atau kepentingan?” tandasnya.

“Tentu ini akan membuat preseden buruk kalau untuk menentukan Kepgub saja semena mena. Saya yakin anggota asosiasi yang lain yang merupakan ALB Kadin Jabar, pasti keberatan atas keluarnya Kepgub itu,” lanjutnya.

Dirinya juga menyayangkan kebijakan yang diambil Pj Gubernur Jawa Barat yang dipandang tidak teliti.

“Padahal dengan pak Pj Gubernur sekarang ini tatanan pembangunan sudah baik, tetapi saat menandatangani Kepgub justru ada cacat dan pelanggaran,” ketus Yayat.

Bahkan sambungnya Dewan Pengupahan sudah mengadakan rapat pertama pada 30 april 2024 di Disnakertrans Jabar.

Baca Juga  Wagub Jabar Bersama Santani Tebar Seratus Ribu Benih Ikan di Sungai Surakatiga Kuningan

“Sebaiknya Kepgub itu secepatnya dikaji ulang. Kalau bisa dicabut atau dirubah jika tidak ingin ada gelombang protes dan keberatan dari pelaku usaha yang tergabung dalam Anggota Luar Biasa Kadin Jabar,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Provinsi Jawa Barat Agus Vickram.

Ia mendesak Pj Gubernur untuk mencabut atau merevisi Kepgub tersebut.

“Dewan Pengupahan terdiri dari wakil pengusaha itu ada 6. Dalam Kepgub semuanya justru dari Apindo. Saya jelas merasa keberatan karena Kadin Jabar tidak mengeluarkan rekomendasi,” ungkap Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Jabar.

Agus menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan asosiasi ALB Kadin Jabar menyikapi Kepgub tersebut.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mendorong agar Kepgub tentang Dewan Pengupahan itu, segera dicabut dan dibatalkan. Jika tidak pihaknya akan melayangkan gugatan melalui PTUN.

“Kepgub itu melanggar Permenaker karenanya cacat secara hukum dan adminstrasi. Jika sekarang saja sudah cacat, tentu produk kebijakan yang dihasilkannya pun berimbas sama, cacat dan ilegal. Ini akan berimplikasi pada marwah Kadin juga,” tutup Agus.

Pewarta : Adi
Editor      : Afrida