banner 970x250

Selama Hari Besar Keagamaan, Penyelenggaraan Pariwisata Ditutup Sementara

Kota Bandung, BriliaNews.com – Dalam menyambut hari Keagamaan Kenaikan Yesus Kritus, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan Usaha pariwisata nomor 1162-Disbudpar/2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaran Kepariwisataan, bahwa jenis usaha pariwisata ditutup sementara.

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadan dan hari-hari besar keagamaan”.

Baca Juga  Cetak ASN Kompeten, Pemdaprov Luncurkan Jabar CorpU Talent

Memperhatikan peraturan tersebut, Pemkot Bandung memberitahukan kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan tersebut, dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya.

  1. Untuk jenis usaha di atas, agar ditutup pada Rabu 8 Mei 2024 mulai pukul 18.00 sampai dengan Kamis 9 Mei 2024 pukul 18.00
  2. Untuk pemutaran film bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Apabila perusahaan melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi,
berdasarkan pasal 74 Perda Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019.

Baca Juga  Harapan Ridwan Kamil kepada Pangdam III/ Siliwangi yang Baru

Editor : Sri